Monday, February 14, 2011

Diplomasi Barter Langgar Konstitusi

Headline Koran Media Indonesia, 19 Agustus 2010: Diplomasi Barter Langgar Konstitusi



Mencuatnya isu barter membuat para pejabat Indonesia saling tuding.

MESKIPUN Kementerian Luar Negeri RI menolak telah terjadi barter dalam diplomasi untuk menuntaskan insiden pelanggaran wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) oleh Malaysia di perairan Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), persepsi bahwa di lapangan terjadi pertukaran tahanan sulit ditepis.
Karena itu, pengamat hukum internasional dari Universitas Pelita Harapan, Batara Ibnu Reza, menegaskan pemerintah tidak perlu mengelak bahwa tindakan itu barter. Batara menilai tindakan pemerintah melepaskan tujuh nelayan lClalaysia dan menerima penahanan dan pemulangan tiga petugas Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri oleh negeri jiran itu adalah bentuk pengangkangankonstitusi.

Pengamat pertahanan dari UI David Raja Marpaung mengatakan pemerintah melanggar amanah UUD 1945, yakni dalam melindungi seluruh warga negara.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menyayangkan pemerintah yang semudah itu mengembalikan tujuh nelayan Malaysia tanpa proses hukum. “Seharusnya pemerintah melakukan keberatan atas penangkapan tiga petugas DKP. Bila ada pencurian ikan, seharusnya dilakukan tindakan hukum.”

Mencuatnya isu barter tahanan membuat para pejabat Indonesia saling tuding. Kemarin, Menlu Marty Natalegawa mengatakan pelepasan tujuh nelayan asal Malaysia dilakukan Kepolisian Daerah Kepri.
Namun, itu dibantah Kapolda Kepri Brigjen Pudji Hartanto. Menurut Pudji, “Kami tidak pernah melepaskan tahanan. Mereka (nelayan) itu titipan dari DKP. Semuanya urusan DKP.”
Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad pun membantah telah mengirim nota perintah kepada Polda Kepri terkait dengan pembebasan nelayan Malaysia itu. “Tidak ada itu (nota perintah),” ujarnya kepada Media Indonesia, kemarin”.

No comments:

Post a Comment