Monday, December 4, 2017

The threat of ISIS Ideology in Indonesia

                                                  The threat of ISIS Ideology in Indonesia
                                                               By David Raja Marpaung



1) ISIS's threat to Pancasila
The ISIS radicalism movement which declared that Pancasila as the base of a country considered as Thagut or idols, and even trying to change the foundation of Indonesia into a religious state could threaten Pancasila as the ideology of a nation of national pillars. Isis Want to replace Pancasila with Shariah Islam that carries the issue of Khilafah.

2) ISIS threat against the 1945 Constitution
The threat of ISIS to the 1945 Constitution as the highest law in the country of Indonesia. ISIS which began to exist in the country of Indonesia with the emergence in social media such as youtube with a statement that wants to uphold the Caliphate has given threat to the 1945 Constitution. Analysis results explain that the 1945 Constitution becomes threatened will the existence of ISIS is because ISIS wants to form an Islamic state that is subject to the rules Islam. The rules made by ISIS are contrary to the rules set by the 1945 Constitution since the beginning of Indonesian independence which is the agreement of the Indonesian nation. Indonesia itself is a country that has a diversity of religions and has the protection to embrace their respective religions in accordance with the rules of the 1945 Constitution will not be in accordance with the ISIS wishes as to establish an Islamic state with Islamic rules.

ISIS may threaten the 1945 Constitution because ISIS groups want to establish an Islamic state that is subject to Islamic law. In terms of what ISIS wants to implement Islamic law in Indonesia does not comply with the main content of the 1945 Constitution itself. Furthermore, ISIS can threaten the unity and unity of the Indonesian state with the enforcement of Islamic law because Indonesia itself is a pluralistic country and values ​​religious tolerance.

3) ISIS's threat to Unity in Diversity

 
ISIS can threaten diversity in Bhineka Tunggal Ika (Unity in Diversity) which is the meaning of Indonesian state motto. ISIS can threaten non-Muslims and Muslims who disagree with this group. Indonesia's diversity will be lost with ISIS's efforts to establish an Islamic state in Indonesia as the next target of this group to widen its territory. The threat of the ISIS group in Indonesia against the Unity of Diversity and can be harmful to the diversity available from different ethnic, religious, racial, cultural and so on. In this case there will also be division of people in Indonesia due to the attitude of intolerance brought radical movement ISIS in Indonesia.

4) The threat of ISIS to the Unitary State of the Republic of Indonesia (NKRI)
The state has an obligation to take strategic steps so that the ISIS movement is not developed. Based on the results of content analysis news on ISIS movement phenomenon in Indonesia, that ISIS threaten NKRI part of four pillars of nationality. This is because the ISIS movement efforts to change the country of Indonesia into an Islamic state.

Ancaman Ideologi ISIS di Indonesia

Ancaman Ideologi ISIS di Indonesia
Oleh David Raja Marpaung




1)  Ancaman ISIS terhadap Pancasila
Gerakan radikalisme ISIS yang menyatakan bahwa Pancasila sebagai dasar negara yang dianggap sebagai Thagut atau berhala, bahkan mencoba untuk merubah dasar Indonesia menjadi negara agama dapat mengancam bagi Pancasila sebagai ideologi negara sekalgus pilar kebangsaan. Isis Ingin menggantikan Pancasila dengan Syariah Islam yang mengusung isu Khilafah.

2)  Ancaman ISIS terhadap UUD 1945
Ancaman ISIS pada UUD 1945 sebagai hukum tertinggi di negara Indonesia. ISIS yang mulai eksis di negara Indonesia dengan kemunculan di media sosial seperti youtube dengan pernyataannya yang ingin menegakan kekhalifahan telah memberi ancaman kepada UUD 1945.Hasil analisis menjelaskan bahwa UUD 1945 menjadi terancam akan keberadaan ISIS adalah karena ISIS ingin membentuk sebuah negara Islam yang tunduk pada aturan Islam. Aturan yang dibuat ISIS bertentangan dengan aturan yang telah diatur UUD 1945 sejak awal kemerdekaan Indonesia yang merupakan kesepakatan bangsa Indonesia. Indonesia sendiri adalah negara yang mempunyai keberagaman agama dan mempunyai perlindungan untuk memeluk agama masing-masing sesuai dengan aturan pada UUD 1945 tidak akan sesuai dengan yang ISIS kehendaki sebagaimana ingin mendirikan negara Islam dengan aturan Islam.

ISIS dapat mengancam UUD 1945 dikarenakan kelompok ISIS ingin membentuk negara Islam yang tunduk pada hukum Islam. Dalam hal in apa yang diinginkan ISIS untuk menerapkan hukum Islam di negara Indonesia tidak sesuai dengan isi pokok UUD 1945 itu sendiri. Selanjutnya bahwa ISIS dapat mengancam persatuan dan kesatuan negara Indonesia dengan pemberlakuan hukum Islam karena Indonesia sendiri merupakan negara yang pluralistik dan menghargai toleransi beragama.

3)  Ancaman ISIS terhadap Bhineka Tunggal Ika
 ISIS dapat mengancam keberagaman dalam Bhineka Tunggal Ika yang merupakan makna semboyan negara Indonesia. ISIS dapat mengancam umat non muslim maupun muslim sekalipun yang tidak sepaham dengan kelompok ini. Keberagaman yang dimiliki Indonesia akan hilang dengan upaya ISIS yang ingin mendirikan negara Islam di Indonesia yang dijadikan sebagai target selanjutnya kelompok ini untuk melebarkan wilayah kekuasaannya. Ancaman kelompok ISIS di Indonesia terhadap bhineka Tunggal Ika dan dapat berbahaya bagi keberagaman yang ada baik dari perbedaan suku, agaama, ras, budaya dan sebagainya. Dalam hal ini juga akan terjadi perpecahan umat di Indonesia akibat sikap intoleransi yang dibawa gerakan radikal ISIS di Indonesia.

4)     Ancaman ISIS terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Negara mempunyai kewajiban untuk mengambil langkah-langkah strategis agar gerakan ISIS tidak berkembang. Berdasarkan hasil analisis isi berita pada fenomena gerakan ISIS di Indonesia, bahwa ISIS mengancam NKRI bagian dari empat pilar kebangsaan. Hal tersebut karena upaya gerakan ISIS yang ingin merubah negara Indonesia menjadi negara Islam.

Thursday, November 2, 2017

Pembangunan Militer Indonesia 2015-2019

Pembangunan Militer Indonesia 2015-2019
Oleh David Raja Marpaung

Pemerintah Indonesia membagi tiga tahapan Rencana Strategis (Renstra) dalam pembangunan Minimum Essential Force (MEF) untuk membentuk kekuatan pertahanan yang memadai. Fokus dari MEF ini adalah menitikberatkan pembangunan dan modernisasi alutsista beserta teknologinya, untuk menghadapi ancaman aktual di beberapa flash point. Diantaranya, permasalahan perbatasan wilayah negara, terorisme, separatisme, konflik horisontal/komunal, pengelolaan pulau kecil terluar, serta turut serta dalam bantuan bencana. Renstra II merupakan titik krusial yang bila dilalui dengan benar, akan membuat postur pertahanan Indonesia mandiri dan semakin berwibawa.

Namun tantangan di renstra II ini sangat berat. Untuk urusan Angkatan laut, saat ini Kementerian Pertahanan sedang menggarap proyek kapal selam Changbogo dengan Korea Selatan. Ditargetkan pada tahun 2015, kapal selam ketiga akan dibangun di PT PAL Surabaya, Jawa Timur. Begitu pula dengan kapal perang Perusak Kawal Rudal Sigma Belanda yang diharapkan bisa dibangun di Indonesia, menjadi program Korvet nasional atau Frigate Nasional. Untuk Angkatan Udara, Kemenhan juga mempunyai proyek pembuatan fighter IFX/KFX dengan Korea Selatan, yang diharapkan prototype-nya selesai tahun 2015. 

Sementara Angkatan Darat sedang mengembangkan Tank Medium Pindad bekerjasama dengan Turki. Sementara di bidang peroketan, Indonesia sedang mengembangkan Roket Lapan, Rhan serta C-705. Kalau proyek itu terealisasi, maka Indonesia bolehlah berbangga hati karena telah move-on. Tapi jika tidak berhasil, berarti kemampuan negeri ini baru sebatas membeli alutsista, dan akan semakin tertinggal dari negara-negara “satu lechting”, seperti; India, Pakistan, Iran, Turki, China, Korea Selatan, bahkan Korea Utara. 

Pekerjaan rumah lainnya bagi pertahanan Indonesia adalah mengintegrasikan berbagai alutsista, di tengah kebijakan pengadaan alutsista yang menganut azas, perimbangan sumber dari negara barat dan Rusia. Perimbangan pengadaan alutssita dari dari negara barat dan Rusia ini, sebenarnya bisa dikatakan membuat pusing kepala. Bayangkan saja, anda membeli dua alat berteknologi canggih dari luar negeri yang mana anda tidak bisa membuatnya. Setelah anda beli, kedua alat itu harus anda integrasikan.

 Tentu ini tantangan yang berat dan perlu dikaji kembali. TNI harus memiliki platform yang jelas bagi sistem pertahanan laut, darat dan udara, untuk bisa diintegrasikan. Pada renstra 2 akan ada pembentukan dan penempatan pasukan di beberapa wilayah strategis, seperti Divisi III Marinir di Sorong Papua. Sebanyak 15.000 pasukan marinir akan ditempatkan secara bertahap, untuk mendukung keamanan dan pertahanan di komando wilayah laut timur. Angkatan Laut juga membangun Pangkalan Kapal Selam baru di Palu, Sulawesi Tengah. Sementara Angkatan Darat terus mengembangkan pasukan di bawah Kodam XII Tanjungpura yang berbatasan dengan Malaysia. Antara lain, Denzipur-6/SD di Anjungan menjadi Yonzipur di Mempawah, kemudian validasi Yonarmed 16/105 menjadi Yonarmed 16/Komposit di Ngabang, Kabupaten Landak serta pengembangan Denkav-2 Pontianak menjadi Yonkav. Kodam XII TPR bermarkas di Kabupaten Kubu Raya membawahi provinsi Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.

Hal lain yang menjadi sorotan dari pertahanan Indonesia adalah tidak adanya pertahanan anti-udara jarak menengah. Kasus rencana serangan AS ke Suriah, menunjukkan betapa pentingnya sistem pertahanan jarak menengah sepeti S-300. Vladimir Putin saja mengakui sistem pertahanan S-300 menjadi faktor yang strategis bagi posisi pertahanan Suriah. Tidak heran, Iran pun mati-matian ingin mendapatkan sistem pertahanan anti-udara S-300 family. 


Di jaman modern sekarang ini, peperangan dilakukan dari jarak jauh. Jika sebuah negara tidak memiliki pertahahan udara yang memadai, maka harus bersiap-siap untuk di-bully oleh lawan. Kondisi SAM Indonesia saat ini memang memrihatinkan, karena mengandalkan S-60 retrofit, Bofors, Grom dan RBS-70 yang sudah tua. Ada pembelian startreak serta oerlikon skyshield, namun itu pun untuk pertahanan jarak pendek





.



 



Thursday, August 3, 2017

Profil Kekuatan Pertahanan Indonesia

Profil Kekuatan Pertahanan Indonesia
Oleh David Raja Marpaung

Berdasarkan perhitungan Global Fire Power jumlah personil aktif Indonesia mencapai 476,000 dimana Indonesia menempati posisi ke-10 yang berada dibawah Algeria dengan jumlah personil yang aktif sebanyak 512.000. Hal tersebut melampaui total peralatan militer yang ada dimana ketersediaan jumlah tenaga kerja yang sewaktu-waktu siap untuk melayani negara dalam sebuah keadaan perang yang jumlahnya cukup besar sehingga dapat mendorong kekuatan militer Indonesia ke arah kesiapan tempur pada titik tertentu. Berikut tabel ketersediaan jumlah penduduk Indonesia dan personil aktif. 

Jumlah Personil Aktif TNI 
Manpower



Total Population
255,993,674


Available Manpower
130,000,000


Fit for Service
107,540,000


Reaching Military Age
4,500,000
Annually



Active Frontline Personnel
476,000


Active Reserve Personne
400,000



Kekuatan Angkatan Darat

Tanks
468


Lapis baja (Afvs)
1,089


Self-Propelled Guns (SPGs)
37


Towed-Artillery
80


Multiple-Launch Rocket Systems (MLRSs)
86


Kekuatan Angkatan Utara



Pesawat
405


Pesawat tempur
30


Pesawat bersayap tetap
52


Pesawat transportasi
187


Pesawat latih
104


Pesawat lain
148


Helikopter serbu
5


Kekuatan Angkatan Laut



Kapal perang
171


Kapal induk
0


Fregat
6


Kapal perusak
0


Kapal Corvette
26


Kapal selam
2


Pertahanan Pantai
21


Mine Warfare
12



Berdasarkan tabel diatas, matra darat Indonesia memiliki 468 tanks, 1,089 kendaraan lapis baja, self propelled guns 37, Towed Artilerry 80, dan Multiple-Launch Rocket Systems 86. Matra Udara Indonesia memiliki 405 jumlah pesawat, 30 pesawat tempur, 52 pesawat bersayap tetap, 187 pesawat transportasi, 104 pesawat latih, pesawat lain 148 dan helikopter serbu sebanyak 5 unit.

TNI AL  Indonesia memiliki 171 kapal perang tetapi tidak memiliki sama sekali kapal induk dan kapal perusak, selain itu Indonesia memiliki 6 fregat, 26 kapal corvette, 2 kapal selam, dan 21 kapal untuk pertahanan pantai.

Jika kita membandingkan antara matra darat, matra udara, dan matra laut Indonesia dapat kita lihat bahwa matra darat cukup menunjang dalam membantu mobilitas TNI. Namun, hal yang sangat memprihatinkan terjadi pada matra laut Indonesia dimana Indonesia hanya memiliki 2 kapal selam dan tidak memiliki sama sekali kapal induk dan kapal perusak padahal tantangan yang sangat besar dimana wilayah laut Indonesia berbatasan langsung dengan 10 negara tetanga sehingga dibutuhkan alutsista yang dapat menunjang mobilitas TNI di perairan Indonesia

Dalam merealisasikan MEF Indonesia telah meningkatkan anggaran pertahanan Indonesia tiap tahunnya hingga mencapai U$10.0 dengan presentasi terhadap GDP 0.9%. Namun, untuk negara seluas Indonesia harusnya anggaran pertahanan terhadap GDP mencapai 1,5%. Hal tersebut harusnya menjadi perhatian yang sangat penting bagi pemerintah Indonesia untuk mencapai kemandirian pertahanan Indonesia kedepannya karena mengingat anggaran pertahanan suatu negara merupakan faktor yang sangat penting dalam peningkatan kekuatan pertahanan