Tuesday, February 15, 2011

Analisis Terhadap Gerakan Anti Aliran Ahmadiyah

ANALISIS ANTI ALIRAN AHMADIYAH
Oleh Ade Muhammad dan David Raja Marpaung
Signifikansi      :
National security
-          Stabilitas Keamanan
o    Menghindari gejolak konflik horizontal[1]
o    Pengalaman konflik horizontal di berbagai daerah karena SARA[2]
o    Bentuk ancaman domestik menurut doktrin Hankamnas (catur dharma eka karma)[3]
-          Stabilitas Sosial Politik
o    26,4% di 5 daerah konflik menyebutkan Agama adalah salah satu faktor utama gejolak sosial yang mengarah konflik[4]
National interest 
-          Pertumbuhan Ekonomi
o    Target pertumbuhan ekonomi diatas 5 persen pada 2010[5]
-          Demokratisasi
o    Menguatnya demokrasi di Indonesia (konsolidasi demokrasi)[6]
-          HAM
o   Rapuhnya Jaminan Konstitusi Kebebasan Beragama[7]


Analisis           : 
Pada Analisis digunakan dua pisau analisis:
- PESTEL Analisis untuk menentukan posisi masalah (Gerakan Anti Ahmadiyah) pada lingkup strategis.
- SWOT Analisis untuk menentukan kelebihan kekurangan masalah (Gerakan Anti Ahmadiyah) tersebut.




Analisa PESTEL Gerakan Anti Ahmadiyah
POLITIC / Politik
-          Demokratisasi kesempatan dan kesempitan, kesempatan yang baik bagi Islam garis keras untuk hidup (tidak lagi ditekan seperti dalam era Orde Lama) namun disaat yang sama, menuntut serta memaksa Demokrasi untuk digantikan dengan Aturan Syariah[8]
-          Policy dan Good Will pemerintah yang tidak tegas pada anarkisme[9]
-          Ahmadiyah tidak dilarang[10], namun terus disudutkan oleh ormas Islam lain
-          Keputusan tidak boleh sweeping namun sebatas pada tempat hiburan[11]. Fakta fakta pada analisa politik ini menunjukkan sebuah kondisi “imbroglio” atau kekacauan dan ketidak jelasan, dimana disatu sisi, ada pembiaran, namun disisi lain ada penindakan. Secara politik tidak tegas di anut satu paham yang jelas.
ECONOMY / ekonomi
-          Daya beli rendah hanya US$ 558,84[12][13]
-          Angka Pengangguran yang naik 9%[14]. Dari dua fakta ini artinya terjadi sebuah lahan yang subur untuk terjadinya masalah sosial
SOCIAL / sosial
-          Fenomena Radikalisme Islam di Indonesia[15]
-          Globalisasi Islam Radikal[16]
-          Jejaring Sosial Internet, seperti Facebook mempunyai dampak sosial yang positf maupun negatif, yaitu mempercepat meluasnya paham Radikalisme dan Jihadisme Global.[17]
-          Masalah Pendidikan rendah kualitas[18]
TECHNOLOGY / Teknologi
-          Pengaruh media[19]
-          Pengaruh internet[20]. Dari kedua fakta ini, maka dapat dilihat kombinasi media dan internet dalam era kebebasan ini juga mengandung resiko, yaitu penyebaran paham paham anti demokrasi dan anti toleransi yang lebih luas dan cepat.
ENVIRONMENT / Lingkungan
-          Berkembangnya karakter Wahabbiyah Indonesia yang anti toleransi beragama dan anti demokrasi[21]
-          Tidak jelasnya Sekularisme negara[22]
-          Permisifisme negara pada konflik horizontal
-          Potensi konflik horizontal, muncul solidaritas terhadap Ahmadiyah dari Ormas Islam lainnya[23]. Dari beberapa fakta diatas, maka dapat dilihat bahwa lingkungan yang ada merupakan perpaduan dari dua lingkungan yang sangat berlawanan, karena terkait dengan ketidakjelasan politik, maka terjadilah konflik horizontal yang dipicu oleh Ahmadiyah yang dilawan secara kolektif oleh Ormas Islam radikal dan garis keras (sebagai musuh bersama).
LEGAL / Hukum
-          pertentangan dasar hukum  UUD 45 pasal 28 (e) ayat 2 undang-undang hasil amandemen: Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan fikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”.
-          disempurnakan pula dengan pasal 29 ayat 1 dan 2 yang menyebutkan: Negara berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa, Negara Menjamin Kemerdekaan Tiap-tiap Penduduk untuk memeluk agamanya, dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Demikian juga konflik dengan SK Menteri Kehakiman RI No.JA 5/23/13,tanggal 13 Maret 1953 (tambahan Berita Negara No. 26, tanggal 31-3-1953)


Analisa SWOT Gerakan Anti Ahmadiyah
Strength / Kekuatan
-          Jumlah pengikut Ahmadiyah Indonesia yang kecil sekitar 500 ribu[24]
-          Intepretasi Al Qur’an dan Hadist Nabi secara sepihak untuk memojokkan Ahmadiyah diyakini oleh banyak ormas Islam[25]
-          Perubahan perilaku, dari gerakan dengan kekerasan menjadi gerakan dengan upaya hukum[26]
-          Ekses represi masa lalu, radikalisasi global dan wahabiyah[27]
-          Menjadi musuh bersama Ormas garis keras[28]
-          Fakta fakta diatas dapat disimpulkan menjadi akumulasi kekuatan gerakan anti Ahmadiyah
Weaknesses / Kelemahan
-          Terjadi indikasi pelanggaran hukum oleh Gerakan Anti Ahmadiyah ini pada Hukum
-          Konflik dengan, UUD 45 pasal 28 (e) ayat 2 undang-undang hasil amandemen: Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan fikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”.
-          disempurnakan pula dengan pasal 29 ayat 1 dan 2 yang menyebutkan: Negara berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa, Negara Menjamin Kemerdekaan Tiap-tiap Penduduk untuk memeluk agamanya, dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. 
-          Demikian juga konflik dengan SK Menteri Kehakiman RI No.JA 5/23/13,tanggal 13 Maret 1953 (tambahan Berita Negara No. 26, tanggal 31-3-1953)
-          Fakta diatas menunjukkan gerakan anti Ahmadiyah menghadapi sejumlah masalah terutama masalah hukum dan kriminalitas.
Opportunity / Kesempatan
-          Potensi radikalisme dikalangan minoritas jika terus ditekan[29]
-          Potensi gejolak sosial konflik horizontal dari kalangan muslim terhadap sempalan Islam[30]
Threats / Ancaman
-          Semangat Reformasi Hukum dan Birokrasi
-          Agenda Global tentang Demokratisasi, HAM, Lingkungan Hidup, Free Market dan Global Terrorism
-          Opini publik Nasional dan Politik yang bersimpati pada Ahmadiyah[31]
-          Disini dapat dilihat bahwa kehidupan pluralisme di Indonesia pada akhirnya akan menjadi ancaman laten bagi para Ormas Islam garis keras yang sangat anti perbedaan.
Kesimpulan/rekomendasi   :
Dalam konteks kasus gerakan anti Ahmadiyah adalah bersatunya Ormas Islam garis keras dalam sebuah fokus isu sosial atau “memerangi musuh bersama”, yaitu keyakinan aliran sempalan Ahmadiyah. Namun cara yang ditempuh adalah pemaksaan kehendak dengan kekerasan.
Ini bukan hanya bertentangan dengan prinsip Demokrasi yang menjunjung tinggi perbedaan dan HAM yang melindungi minoritas, namun juga melanggar hukum.
Ahmadiyah seperti yang telah diketahui adalah agama sempalan Islam yang mempunyai sejumlah perbedaan keyakinan dengan agama Induknya, Islam. Namun selama tidak bersifat memaksa dan melanggar hukum yang berlaku, sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk melindungi keberadaan mereka dengan keyakinan mereka dari kelompok masyarakat yang berbeda pendapat dan keyakinan.
Karena jika ini dibiarkan, maka dapat ditengarai bisa akan menjadi “potensi” fenomena gerakan Anti Keyakinan yang lebih meluas lagi, yaitu mencari sasaran bersama ke luar agama Islam (Kristen, Budha, Hindu dsb). Ini sangat akan membahayakan keamanan dan kepentingan nasional sekaligus.
Rekomendasi yang bisa diberikan adalah;
1.     Melakukan penyelidikan apakah fenomena Ahmadiyah berdasarkan paksaan atau suka rela dilakukan para anggotanya.  
2.     Melakukan penyelidikan, preventif dan represif jika perlu oleh segenap aparatur negara, dalam pemaksaan kehendak keyakinan oleh Ormas Ormas Islam garis keras.
3.      Melakukan penegasan secara politik, hukum dan implementasi yang konsisten dalam kebijakan dalam menjamin kebebasan beragama di Indonesia.
4.      Melakukan sosialisasi diberbagai tingkatan untuk menekankan pentingnya kehidupan bernegara yang harmonis dan beragam, sesuai semangat demokrasi dan HAM dalam konstitusi.
5.      Memberikan akses politik bagi aspirasi Ormas Isam garis keras untuk menyuarakan aspirasinya sebagai katup pengaman “pemampatan sosial”
6.      dan mendorong mereka terus untuk melakukan advokasi hukum pada isu isu yang meresahkan mereka. Sehingga perlahan Ormas Islam garis keras ini diharapkan dapat melunak, menghindari mereka dari masalah kriminalitas dan mulai menerima perbedaan.




[12] http://www.bps.go.id/index.php?news=730  dan CEIC, Perkiraan Mandiri Sekuritas

No comments:

Post a Comment