Monday, February 14, 2011

Urgensi Pembentukan Komponen Cadangan

Keamanan Nasional:
”Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas Pertahanan
melalui Pembentukan Komponen Cadangan Pertahanan Negara”

Oleh David Raja Marpaung S.IP, M.Def


Kebutuhan sebuah (RUU) Keamanan Nasional disebabkan oleh tiga alasan. Pertama, adalah adanya kebutuhan untuk mengisi celah kosong perundangan di bidang keamanan dan melengkapi rancang bangun perundangan bidang tersebut. Kedua, persoalan kurangnya efektifitas dalam koordinasi respon ancaman. Ketiga, semakin berkembangnya bentuk ancaman yang dalam tahap atau tingkat tertentu dapat mengancam keberlangsungan kehidupan berbangsa.

Meskipun demikian, terdapat tiga poin penting yang harus diperhatikan dalam menyusun (R)UU Keamanan Nasional. Pertama, perlunya parameter ancaman atau mungkin juga sekuritisasi ancaman. Dalam hal ini adalah penetapan suatu ancaman yang melanda negara dan pada tahap atau tingkat tertentu perlu ditetapkan sebagai ancaman keamanan nasional. Karena tidak semua ancaman harus atau dapat dikategorikan sebagai ancaman keamanan nasional, meskipun ancaman tersebut dapat mewujud dalam berbagai bentuk. Kedua, sebagai konsekuensi perlunya penetapan ancaman keamanan nasional adalah diperlukannya sebuah lembaga yang melakukan asesmen terhadap ancaman yang dapat dianggap sebagai ancaman keamanan nasional yang diikuti dengan penyusunan suatu prosedur standar respon ancaman yang dikoordinasikan oleh satu lembaga yang mana dapat diajukan kepada presiden ketika terjadi ancaman keamanan nasional. Dalam hal ini, diperlukan pengumuman formal ketika akan merespon ancaman yang dikategorikan sebagai ancaman keamanan nasional. Sehingga ketika ini diumumkan, maka dapat diberlakukan pembatasan hak-hak selain non-derogable rights sebagaimana dimungkinkan baik dalam Siracusa Principle maupun Johannesburg Principle yang semata-mata demi efektifitas respon ancaman. Akan tetapi pembatasan ini harus diikuti oleh poin yang ketiga, yaitu dicantumkannya proses remedy sebagaimana juga terdapat baik dalam Siracusa Principle maupun Johannesburg Principle. Remedy ini adalah apabila negara menyalahgunakan wewenangnya, negara dapat dituntut dan harus ada bentuk tanggung jawab negara dalam menanggung kerugian yang diderita penduduk (baik warga negara maupun non-warga negara).

Pembatasan hak sebagaimana disebutkan dalam bagian sebelumnya hanya dapat dilakukan apabila negara memang memiliki komitmen yang sungguh terhadap hak asasi manusia dan demokrasi. Komitmen ini harus ditunjukkan bahkan sebelum RUU ini disahkan agar tidak menimbulkan kecurigaan adanya indikasi untuk menyalahgunakan wewenang. Komitmen ini dapat dalam bentuk penindakan yang tegas terhadap pelanggaran HAM yang selama ini terjadi dan reformasi birokrasi yang tanpa pandang bulu. Sehingga tidak perlu ada kekuatiran adanya penyalahgunaan wewenang di masa mendatang.


Urgensi dan Pandangan Tentang Komponen Cadangan

Terkait dengan keamanan nasional dan postur pertahan nasional, maka isu komponen cadangan tidak bisa dipisahkan. Bagi Pemerintah Indonesia, pembentukan Komponen Cadangan merupakan kebutuhan mendesak yang tidak bisa ditunda dengan dua alasan utama: Pertama, amanat konstitusi yakni pasal 27 dan 30 UUD’45, serta UU No.3/2002 tentang Pertahanan Negara. Kedua, pembentukan komcad terkait karakter ancaman yang makin kompleks

Namun sebaiknya sebelum  pemerintah hendak membentuk kekuatan komponen cadangan, setidaknya ada tiga hal dahulu yang perlu dianalisa. Pertama, dengan jumlah Komponen Utama saat ini, berapa jumlah Back-Up yang dibutuhkan. Kedua, Pemerintah harus menegaskan apakah tujuan dari pembentukan komcad, terakhir berkaitan dengan Kompensasi bagi warga negara yang bersedia mengikuti Komcad.

Dibandingkan dengan pembentukan KOmcad di negara lain ada beberapa hal yang perlu menjadi bahan pertimbangan. Pertama, terminology apakah yang akan digunakan dalam menyebut komcad?. Kedua, bagaimana mekanisme perekrutannya, Ketiga, bagaimana struktur organisasi yang akan diaplikasikan dalam mengelola komponen cadangan. Keempat, harus ada kejelasan tugas dan fungsi dari komponen cadangan, yang membedakannya dari komponen utama. Kelima, dilihat dari subyeknya, apakah hanya terdiri dari unsure manusia atau unsure lainnya juga dapat termasuk.

Terkait dengan penyelenggaraan komponen cadangan di Indonesia, terdapat beberapa hal yang harus dikritisi. Apakah perekrutannya wajib atau sukarela, sedangkan yang diatur adalah komcad wajib. Kedua, terkait dengan status, apakah mereka berstatus kombatan atau non kombatan. Hal ini terkait dengan konsekuensi hokum yang dipikul oleh Komcad. Ketiga, bagaimana mekanisme latihan dan mobilisasi yang dipersiapkan. Terakhir terkait dengan manajemen komponen cadangan non manusia.
Pembentukan Komcad tentunya akan memperngaruhi hubungan sipil militer selama ini. Ada dua kekhawatiran yang mungkin terjadi, pertama komcad berpotensi menjadi pintu bagi TNI untuk masuk ke dalam ranah sipil. Kedua, potensi konflik horizontal antar warga negara yang mengikuti komponen cadangan, dan yang tidak,

Pembentukan Komcad juga harus mempertimbangkan hak penolakan warga (Conscientious  Objection). Hal ini terkait dengan Hak Azasi Manusia dan resolusi yang dikeluarkan Komisi Tinggi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa.






No comments:

Post a Comment