Sunday, June 7, 2015

Mengantisipasi Arah Demokrasi Ke Depan. Refleksi Atas UU Pilkada dan UU Pemerintahan Daerah

Mengantisipasi Arah Demokrasi Ke Depan
Refleksi Atas UU Pilkada dan UU Pemerintahan Daerah

Oleh David Raja Marpaung

            UU Pemilihan Kepala Daerah yang disyahkan pada 26 Sepember lalu akhirnya menetapkan mekanisme pemilihan kepala daerah dipilih oleh DPRD.  Banyak pihak berpendapat; hal ini bertentangan dengan semangat reformasi yang baru berjalan 16 tahun. Sejak 2005, pilkada dilaksanakan secara langsung. Semangat dilaksanakannya adalah koreksi terhadap sistem demokrasi tidak langsung atau perwakilan di era sebelumnya. Melalui pilkada langsung, masyarakat berhak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara, dan bebas dari diskriminasi.
            Berkaca pada teori dan praktek demokrasi di negara-negara yang sudah terlebih dahulu memakai sistem demokrasi, maka sesungguhnya kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat. Karena itu hampir seluruh negara demokrasi memakai pemilihan langsung untuk memilih pemimpinnya, baik di tingkat nasional maupun daerah. Berbagai pembenaran pun berusaha dibangun oleh koalisi merah putih sebagai pihak yang menginginkan pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Dimulai dari biaya yang besar, rakyat yang dinilai belum cerdas dan siap dengan pilkada langsung, prinsip demokrasi keterwakilan, dan berbagai alasan lainnya.

Namun, apa pun pembenaran yang berusaha dibangun, sesungguhnya UU Pilkada yang baru telah mencederai demokrasi secara substansial. Pertama, Proses demokrasi tidak bisa disederhanakan dan diserahkan pada elit politik atau penguasa.. Setiap warga negara memiliki hak menentukan pilihan politiknya, termasuk dalam memilih pemimpinnya. Hak politik tidak boleh dirampas penguasa atas nama penyederhanaan pengaturan. Apabila memang alasan biaya yang dipakai misalnya; maka pilkada dapat diselenggarakan secara serentak.
            Kedua, para anggota DPRD memang memiliki hak dan legitimasi dari rakyat untuk menjalankan fungsinya sebagai legislatif di daerah. Namun, siapa yang bisa menjamin bahwa tidak seorang pun di antara mereka terbebas dari koordinasi paksa oleh pimpinan parpol. Para politisi dikendalikan secara terstruktur langsung dari pimpinan pusat setiap parpol. Jika ada anggota yang membangkang, risikonya disingkirkan atau diganti dengan anggota lainnya dengan mekanisme pergantian antar waktu.
            Ketiga, koalisi yang terbentuk dari tingkat pusat hingga daerah sesunguhnya akan menghasilkan oligarki atau kartel dalam politik. Kebijakan ke depan nantinya tidak akan berdasarkan apa kepentingan rakyat dan kebenaran yang harus diperjuangkan. Namun, konstestasi antar koalisi merupakan agenda utama  dalam setiap pilkada. Jadi tidak masalah dengan kualitas calon pemimpin yang akan diusung. Hal yang terpenting calon dari koalisi itulah yang akan menang. Hal ini tentunya akan sangat mengerikan bagi nasib demokrasi ke depan.
            Keempat, politik dagang sapi tentunya tidak akan terhindarkan dalam pilkada. Logikanya akan lebih mudah untuk membeli sekitar 30 suara atau 60 persen anggota DPRD di daerah, daripada harus membayar sekian juta masyarakat yang memiliki hak memilih. Dapat dipastikan, bahwa calon pemimpin daerah ke depan akan didominasi oleh para pengusaha atau elit politik yang telah mapan. Dengan demikian, kesempatan orang “kecil” tetapi memiliki niat besar untuk bekerja dan berbakti untuk bekerja semakin redup. Calon independen juga semakin kecil khasnya untuk terpilih, karena para partai politik pastinya tidak akan mau melepas kesempatan untuk menjadi penguasa daerah.
            Kelima, pemilu tidak langsung justru membuat rakyat semakin tidak cerdas di dalam politik. Dikatakan behwa rakyat sekarang kurang cerdas dalam memilih pemimpinnya secara langsung. Namun, bila rakyat semakin dijauhkan dari proses demokrasi, maka “kecerdasan” tersebut tidak akan pernah tercapai. Justru masyarakat akan belajar dari setiap keputusan, kesalahan, dinamika politik yang mereka lihat dan amati.

UU Pemerintahan Daerah                                                                                 
Terkait dengan UU Pilkada, maka pada hari yang sama, DPR RI juga mensyahkan UU Pemerintahan Daerah yang terdiri atas 27 Bab dengan 414 pasal. Salah satu hal yang positif dari UU baru ini ialah semakin ketatnya usulan untuk mengusulkan daerah pemekaran. UU Pemda mengamanatkan Gubernur berwenang mengajukan usulan daerah otonomi baru kepada DPR. Namun, mesti melalui proses persiapan jangka waktu tiga tahun. UU Pemda juga diberikan wewenang yang lebih luas dalam menentukan arah pembangunan, dan program-program yang akan diselenggarakan.

Namun, potensi ancaman terhadap demokrasi pun masih ada dalam UU yang baru ini. Seperti halnya UU Pemerintahan Daerah terdahulu. terdapat beberapa sektor yang harus diputuskan oleh Pmerintahan Pusat yakni seperti urusan luar negeri, pertahanan, keamanan nasional, manajemen penegakan hukum, urusan agama yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta moneter dan fiskal nasional..

Sesungguhnya keenam sektor hal tersebut merupakan wilayah dari negara, namun pada pelaksanaannya kewenangan tersebut  perlu kerja sama dan dukungan dari pemda. Menyangkut urusan pertahanan negara, sesungguhnya, pemda sangat penting perannya dalam ikut mempersiapkan SDM. Misalnya, penjagaan daerah-daerah perbatasan dalam konteks pertahanan akan bernilai strategis bagi daerah terkait jika mereka ikut dilibatkan. Jika pemda dibebaskan dari urusan ini, yang terjadi bisa saja sikap tak acuh serta tidak ada rasa memiliki dan rasa bertanggung jawab dalam upaya pertahanan negara. Pemda juga akan sangat berpengaruh bila ke depan pemerintah dan DPR akan membahas RUU Perbantuan dan RUU komponen Cadangan.

Kedua, urusan keamanan, keamanan nasional menjadi kewenangan pusat, tetapi keamanan lokal jelas merupakan kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurusnya. UU Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanganan Konflik Sosial juga telah mengangkat konsep keamanan lokal dan menjabarkan kewenangan daerah dalam menjaga keamanan serta mengembangkan kewaspadaan.. Pada praktiknya ada program perpolisian masyarakat (polmas) dan lain sebagainya yang melibatkan partisipasi pemda, terutama dalam kerja sama dan pendanaan.

Ketiga, dalam manajemen penegakan hukumnyatanya tidak bisa berjalan efektif tanpa dukungan pemda. Oleh karena itu, pemda perlu dilibatkan dalam upaya-upaya penegakan hukum yang terkait dengan pengelolaan dan perlindungan sumber daya alam, kejahatan lintas batas, perdagangan manusia , dan lain-lain.

Menyangkut urusan agama, justru monopoli pusat dapat mengancam pendekatan kedaerahan yang berbeda di setiap wilayah. Indonesia merupakan negara yang plural dengan kekhasan masing-masing daerah. Jadi pengewajantahan peraturan tentang keagamaan tidak dapat dipukul rata di setiap daerah.



No comments:

Post a Comment