Sunday, June 7, 2015

Urgensi dan Pandangan Pembentukan Komponen Cadangan


Urgensi dan Pandangan
Pembentukan Komponen Cadangan

Oleh David Raja Marpaung


A. Latar Belakang Pembentukan Komponen Cadangan

Bagi Pemerintah Indonesia, pembentukan Komponen Cadangan merupakan kebutuhan mendesak yang tidak bisa ditunda dengan dua alasan utama: Pertama, amanat konstitusi yakni pasal 27 dan 30 UUD’45, serta UU No.3/2002 tentang Pertahanan Negara, yang didalamnya tertera sistem pertahanan semesta (sishanta) telah menjadikan pembentukan sebuah komcad sebagai sebuah “keharusan legal”. Kedua, karakter ancaman yang makin kompleks (non-traditional threat). Draft RUU Komponen Cadangan sendiri mulai dimulai Departemen Pertahanan sejak tahun 2003. Sebagai bentuk keseriusan Pemerintah, maka Presiden mengeluarkan Keppres No.8 Tahun 2006 tentang Hari Bela Negara yang diperingati setiap 19 Desember.

Konsekuensi dari Sistem Pertahanan Keamanan Semesta membuat semua komponen terlibat dan terpadu dalam sistem, yang semua subsistem harus berfungsi mendukung sistem. Tidak berfungsinya salah satu subsistem akan mengganggu bekerjanya sistem. Dalam hal ini Sishankamrata, yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara. Urgensi penyiapan adalah agar sistem itu dapat berfungsi sewaktu-waktu, karena komponen cadangan tersebut tidak bisa disiapkan secara tiba-tiba

Fenomena komponen cadangan sebenarnya bukanlah hal yang baru, bahkan sudah jamak di seluruh dunia.  Namun, sebelum menetapkan kebijakan tentang komponen cadangan, ada beberapa hal yang harus dilakukan:
1.     Pemerintah perlu Menganalisa Komponen Utama saat ini dan berapa jumlah Back-Up yang dibutuhkan.
2.     Pemerintah harus menegaskan apakah tujuan dari pembentukan komcad. Apabila untuk kondisi perang, maka logika tersebut bisa diterima
3.     Kompensasi bagi warga negara yang bersedia mengikuti Komcad juga harus jelas (transparan dan akuntabel)

Sebelum memuliai mengkritisi, Rancangan Undang-Undang Komponen Cadangan Pertahanan Nasional (KPCN), ada baiknya menelaah penyelenggaraan komponen cadangan di negara lain.

B. Penyelenggaraan Komcad di Beberapa Negara
Dilihat dari segi terminologi, penggunaan istilah cadangan atau reserve cukup beragam.  Amerika Serikat dan Inggris, misalnya, menggunakan istilah reserve untuk menyebut seluruh komponen cadangan pertahanan nasional masing-masing. Tetapi kedua negara tersebut masih membagi national defense reserve mereka menjadi dua komponen: (1) regular forces; dan (2) reserve forces. Nuansa perbedaannya adalah apabila regular forces terdiri dari tentara yang bekerja secara permanen, maka reserve forces terdiri dari tentara yang bekerja secara temporer dengan jangka waktu yang dinegosiasikan.
Kanada menggunakan istilah militia untuk menyebut komponen cadangan mereka; sedangkan India dan Filipina menyebut dengan istilah paramilitary. Penggunaan istilah yang berbeda ini memiliki alasan politis, karena di ketiga negara tersebut komponen cadangan digunakan terutama untuk tugas-tugas counter-insurgency (mengatasi separatisme Quebec, Moro dan Kashmir). Dalam kaitannya dengan RUU Komponen Cadangan Nasional kita, perlu ditekankan perlunya untuk menghindari penyamaan istilah komponen cadangan (reserve) dengan milisi atau paramiliter agar motivasi-motivasi politik dapat dihindarkan.
Dilihat dari segi mekanisme Perekrutan terdapat dua pola pengangkatan komponen cadangan nasional yang umum dilakukan negara-negara seperti Inggris, AS, Canada, India, Filipina maupun Jamaica. Cara pertama adalah enlistment, yaitu pewajiban bagi mereka yang memenuhi syarat kesehatan, dan lainnya. Cara kedua adalah rekrutmen melalui pendaftaran secara sukarela.

Dari segi Organisasi , Amerika Serikat dan Inggris membagi komponen cadangan nasional sangat spesifik. Di AS, komponen cadangan nasionalnya terdiri dari: (i) Marine Reserve Force; (ii) Naval Reserve Force; (iii) Air force Reserve; (iv) US Coast Guard Reserve; (v) US Army Reserve; serta (vi) Army National Guard; dan masing-masing komponen mempunyai code of conduct sendiri. Sementara Inggris membagi komponen cadangan nasionalnya menjadi: (i) the Reserve of Army; (ii) Royal Navy Reserve; (iii) Royal Marine Reserve; dan (Royal Auxiliary Air Force Reserve. Mayorits komponen cadangan nasional berada di bawah otoritas Kementerian Pertahanan (Ministry of Defense). Namun di India Paramilitary Forces berada di bawah otoritas Departemen Dalam Negeri (Department of Home Affairs) yang sekaligus menunjukkan bahwa mereka diarahkan untuk melaksanakan tugas-tugas counter-insurgency.

Dilihat dari Tugas dan Fungsi, kebanyakan negara memfokuskan tugas komponen cadangan untuk menghadapi ancaman eksternal; Untuk AS, tugas menghadapi ancaman internal hanya dapat dilakukan US Coast Guard Reserve dan Army National Guard.

Dilihat dari subyek, hampir semuanya mempunyai subyek tunggal yakni komponen cadangan manusis (human resource). Sementara itu, RUU kita memiliki dua macam subyek yakni manusia dan sumberdaya lainnya yang dibutuhkan untuk menunjang operasi militer. Hal ini perlu mendapat catatan khusus karena penggunaan benda sebagai subyek hukum penyulitkan pengontrolan/monitoring penggunaan benda-benda tersebut Untuk keperluan pertahanan negara.

C. Pandangan Terhadap Konsep Komponen Cadangan di Indonesia

Dalam konteks pembahasan RUU Komponen Cadangan di Indonesia, masih terdapat beberapa hal yang perlu diperdebatkan, antara lain permasalahan teknis, pengaruh terhadap hubungan sipil-militer, serta mekanisme komplain bagi warga negara.

C.1 Permasalahan Teknis

Melihat perbandingan regulasi dan operasionalisasi di negara lain, maka terdapat permasalahan teknis-operasional RUU di tataran pengelolaan Komcad dalam beberapa aspek, antara lain:

Mekanisme Perekrutan. Permasalahan terletak pada dikotomi wajib atau sukarela.  Menurut Pasal  21 ayat 1.RUU Komcad, wajib komcad hanya berlaku bagi PNS, buruh, mantan anggota TNI/Polri, dan tenaga ahli. Sementara, bagi warga di kelompok tersebut berlaku status sukarela. Permasalahan muncul terkait status “sukarela” tersebut karena tidak diatur dalam RUU. Selain itu, apa yang mendasari buruh ikut menjadi wajin, karena unsure lainnya merupakan aktor negara yang menerima gaji dari APBN.

Status. Permasalahan status bergulir seputar status kombatan/non-kombatan. Status kombatan pada komcad perlu dipikirkan kembali, terkait dengan peran dan fungsi mereka. Pemberian status kombatan akan menghilangkan prinsip impunitas personil komcad, yang mungkin tidak memiliki peran bantuan tempur sekalipun. Persamaan status dan kesejahteraan personil Komcad dengan anggota TNI sebagai komponen utama akan merendahkan moril komponen utama mengingat mekanisme perekrutan personil komcad

Latihan dan Mobilisasi. Persoalan terletak pada mekanisme latihan bagi personil komponen cadangan. Pasal 9 ayat 1 RUU Komcad menyebutkan bahwa syarat personil komcad ialah telah mengikuti latihan dasar kemiliteran. Latihan ini tentunya tidak cukup untuk menjadikan personil komcad memiliki status kombatan dan dapat masuk ke tiga matra angkatan. Perlu ada latihan menengah atau canggih kemiliteran yang dapat meningkatkan kompetensi teknis personil komcad hingga minimal setaraf personil TNI reguler. Kedua, waktu mobilisasi komcad belum diatur melalui mekanisme perundangan, seperti misalnya, UU mobilisasi dan demobilisasi.
Permasalahan lainnya adalah saat komcad dimobilisasi untuk operasi militer selain perang (OMSP). Banyak kalangan menilai kebijakan semacam ini akan cenderung menciptakan konflik horizontal dalam masyarakat oleh karena komcad yang dapat berstatus militer dan sipil sekaligus. Meski demikian, banyak pula yang mempermasalahkan perihal komcad yang digunakan dalam operasi militer perang (OMP). mengingat kompetensi komcad yang serba terbatas dari sisi teknis kompetensi tempur
.
Rumusan komprehensif mengenai komcad dari unsur non-manusia yang hingga kini belum tersedia. Padahal, potensi komcad non-manusia lebih besar untuk direalisasikan guna meningkatkan kapabilitas pertahanan Indonesia daripada komcad manusia.

C.2. Hubungan Sipil Militer
Tidak dapat dipungkiri, sebagian kalangan masyarakat, khususnya organisasi masyarakat sipil (CSO), cenderung menilai komcad dengan perasaan khawatir. Terdapat kekhawatiran bahwa komcad berpotensi menjadi pintu bagi TNI untuk masuk ke dalam ranah sipil. Dengan kata lain, komcad dianggap sebagai upaya militerisasi sipil. Fenomena ini dapat berujung pada konflik horizontal dalam masyarakat antara kelompok sipil-komcad dan kelompok sipil lainnya. Bila disederhanakan, sebagian kalangan menilai komcad justru akan cenderung memperburuk hubungan sipil-militer yang selama 12 tahun terakhir berusaha untuk diperbaiki, terlepas dari manfaat komcad itu sendiri bagi sistem pertahanan Indonesia.

Pertama, CSO menilai bahwa komcad selain dinilai tidak memiliki akar dalam UUD 45, juga secara moralitas ditolak karena bertentangan dengan alasan-alasan humaniter. Penolakan Mahatma Gandhi terhadap penerapan komcad (sebuah eufimisme dari wajib militer) di India pada dekade 1920-an menjadi salah satu contohnya. Kedua, keberadaan pasal yang mewajibkan PNS untuk bergabung dalam komcad memberi indikasi kuat ke arah militerisasi birokrasi dan masyarakat. Ada kesan bahwa nilai-nilai militeristik merupakan hal positif untuk diinternalisasi dalam kultur birokrasi di Indonesia melalui penerapan komcad. Padahal, jajaran birokrasi bertujuan untuk melayani kepentingan masyarakat sipil secara optimal. Ketiga, sipil menilai bahwa TNI masih memiliki banyak permasalahan internal untuk ditangani. Akan tetapi, hal ini menjadi agak janggal ketika TNI yang di satu sisi belum mampu secara optimal menyelesaikan permasalahan itu, namun di sisi lain akan diberikan wewenang melatih, membina, dan mendidik komcad yang direkrut dari sipil. Tentunya hal ini menjadi kekhawatiran ketika komcad akan mengalami permasalahan serupa dengan yang dialami oleh TNI sebagai komput.


C.3. Mekanisme Komplain bagi Warga Negara

Komisi Tinggi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (UN High Comission for Human Rights) mengeluarkan resolusi penolakan terhadap wajib militer melalui resolusi 1998/77. Conscientious  Objection dapat diartikan sebagai penolakan seseorang kepada wajib militer berdasarkan kepercayaan (believe). Penolakan ini juga terkait mengenai kebebasan untuk berpikir, hati nurani, dan beragama (freedom of thought, conscience, and religion)

Terkait dengan isu diatas, RUU Komcad belum mengatur mekanisme komplain warga negara yang digunakan untuk tujuan tidak tepat, serta apabila terjadi tindak kekerasan atau pelanggaran di dalam masa bakti Komcad.

Berdasarkan Prinsip demokrasi, maka mekanisme komplain ini dimungkinkan sebagai bentuk kontrol negara terhadap unsure-unsur pemerintah dan institusi di bawahnya. Termasuk aktor-aktor yang bertugas mengurus pertahanan negara.

Bagi negara-negara yang memiliki peraturan tentang adanya wajib militer, maka PBB merekomendasikan untuk memberikan bagi warga yang menggunakan Conscentius Objection dengan berbagai dinas pengganti seperti ikut melayani kepentingan public, kerja sosial, dan lainnya.


D. Langkah Apa yang dapat Diambil?

Rencana Pemerintah untuk membentuk Komponen Cadangan pertahanan dapat diterima, akan tetapi harus ada penjelasan dari pemerintah tentang tujuan serta “blueprint” dalam pengelolaannya.

Harus dipikirkan kembali efek dari komcad terhadap komponen utama. Apakah nantinya bias berakibat positif atau negatif. Perlu juga dilihat efek dari penyatuan tugas dari Komponen utama dan komponen cadangan.

Secara prinsipil, sebuah kebijakan pemerintah tidak hanya memikirkan kepentingan negara, namun kepentingan hak-hak dasar warga negara juga harus terpenuhi. Oleh karena itu perlu dibuat mekanisme concentious objection dan alternatif  bagi warga yang tidak mengikuti komcad, seperti kerja sosial, magang di instansi pemerintah, dsb

RUU Komponen Cadangan juga membuka peluang terjadinya penyalah gunaan wewenang terkait penguasaan sumber daya non manusia mengatasnamakan pembentukan komponen cadangan. Dikhawatirkan pula pembentukan Komcad akan memperkuat kembali komando territorial, hal ini bertentangan dengan UU No. 34 tahun 2004 yang memandatkan restrukturisasi komando territorial.

Hal-hal yang dapat dilakukan aktor negara dalam memperbaiki RUU Komcad:
1.     Pengadopsian nilai-nilai HAM, dan kejelasan status concentious objection
2.     Penekanan bahwa penggunaan Komcad sebagai last resort
3.     Sebelum Undang-Undang ini disyahkan, sebaiknya pemerintah menyelesaikan reformulasi doktrin dan postur pertahanan, membuat UU keamanan nasional sebagai referensi operasional Komcad





No comments:

Post a Comment