Mengembangkan capability based defense (CBD) dalam
model pengembangan kekuatan TNI di daerah perbatasan
Oleh David Raja Marpaung
Capability based defense atau CBD pada dasarnya adalah sebuah kebijakan investasi
dibidang pertahanan. Secara umum, CBD merupakan turunan dari disiplin ilmu
manajemen organisasi. Pada dasarnya CBD
diawali dengan melakukan identifikasi terhadap beragam ancaman yang dapat
muncul terhadap suatu negara. Identifikasi ini kemudian digunakan untuk
menghasilkan seperangkat skenario-skenario ancaman-baik itu jangka pendek,
menengah dan panjang. Skenario ini
kemudian dimuat dalam sebuah kerangkan analisa yang selanjutnya menentukan
kapabilitas-kapabilitas spesifik yang diperlukan untuk merespon setiap skenario
tersebut. Kerangka analisa ini lah kemudian akan memberikan gambaran mengenai
tantangan operasional, pilihan-pilihan untuk menghadapi tantangan, kapabilitas
khusus, peringkat resiko dan pilihan lainnya.
Ada beberapa poin penting dalam sistem
perencanaan CBD, yaitu
a. Kapabilitas,
mengandung pengertian sebagai kemampuan untuk mencapai sebuah efek yang
terstandarisasi dalam kondisi tertentu.
b. Tugas yang
meliputi setiap kapabilitas mengandung pengertian sebagai sebuah
tindakan/aktivitas yang dihasilkan dari analisis misi, doktrin, SOP atau konsep
yang diberlakukan bagi sebuah organisasi.
c. Konsep operasi
mengandung pengertian sebagai sebuah gambaran umum mengenai susunan tugas
dengan sebuah rencana dimana seorang komandan dapat memetakan kapabilitas untuk
mencapai tujuan.
d. Misi mengandung
pengertian sebagai Tujuan dan kondisi yang diharapkan dan tugas yang
didelegasikan kepada seorang komandan.
e. Efek kapabilitas
dalam mencapai sebuah kondisi yang diharapkan mengandung pengertian sebagai
perubahan terhadap sebuah kondisi/perilaku yang menentukan pencapaian misi.
f. Parameter mengandung
pengertian sebagai dasar kuantitatif/kualitatif untuk menggambarkan kualitas
dari kinerja misi.
Secara umum, jika kita menerapkan CBD dalam hal
pengelolaan keamanan perbatasan di Indonesia maka akan didapat gambaran sbb,
a. Perbatasan Laut
· Pelanggaran wilayah laut
oleh kapal patroli/komersial milik negara tetangga/asing
· Pencurian kekayaan laut, semisal
illegal fishing, pencurian terumbu karang, penjarahan harta karun.
·
Sengketa perbatasan
·
Masih adanya beberapa negara
yang belum meratifikasi UNCLOS 1982 yang memuat konsep negara kepulauan.
b. Perbatasan Darat
· Pelanggaran wilayah
perbatasan darat, semisal pemindahan/pengrusakan patok yang terkadang di-backup
oleh angkatan bersenjata negara berbatasan.
·
Penyelundupan orang, barang,
narkotika dan senjata ilegal.
·
Pembalakan liar.
· Intervensi negara tetangga
untuk mempengaruhi masyarakat diperbatasan agar berpindah kewarganegaraan.
No comments:
Post a Comment