Wednesday, October 22, 2014

Mengembangkan capability based defense (CBD) dalam model pengembangan kekuatan TNI di daerah perbatasan



Mengembangkan capability based defense (CBD) dalam model pengembangan kekuatan TNI di daerah perbatasan

Oleh David Raja Marpaung

Capability based defense atau CBD pada dasarnya adalah sebuah kebijakan investasi dibidang pertahanan. Secara umum, CBD merupakan turunan dari disiplin ilmu manajemen organisasi.  Pada dasarnya CBD diawali dengan melakukan identifikasi terhadap beragam ancaman yang dapat muncul terhadap suatu negara. Identifikasi ini kemudian digunakan untuk menghasilkan seperangkat skenario-skenario ancaman-baik itu jangka pendek, menengah dan panjang.  Skenario ini kemudian dimuat dalam sebuah kerangkan analisa yang selanjutnya menentukan kapabilitas-kapabilitas spesifik yang diperlukan untuk merespon setiap skenario tersebut. Kerangka analisa ini lah kemudian akan memberikan gambaran mengenai tantangan operasional, pilihan-pilihan untuk menghadapi tantangan, kapabilitas khusus, peringkat resiko dan pilihan lainnya.

Ada beberapa poin penting dalam sistem perencanaan CBD, yaitu
 
a. Kapabilitas, mengandung pengertian sebagai kemampuan untuk mencapai sebuah efek yang terstandarisasi dalam kondisi tertentu.
b. Tugas yang meliputi setiap kapabilitas mengandung pengertian sebagai sebuah tindakan/aktivitas yang dihasilkan dari analisis misi, doktrin, SOP atau konsep yang diberlakukan bagi sebuah organisasi.
c. Konsep operasi mengandung pengertian sebagai sebuah gambaran umum mengenai susunan tugas dengan sebuah rencana dimana seorang komandan dapat memetakan kapabilitas untuk mencapai tujuan.
d. Misi mengandung pengertian sebagai Tujuan dan kondisi yang diharapkan dan tugas yang didelegasikan kepada seorang komandan.
e. Efek kapabilitas dalam mencapai sebuah kondisi yang diharapkan mengandung pengertian sebagai perubahan terhadap sebuah kondisi/perilaku yang menentukan pencapaian misi.
f. Parameter mengandung pengertian sebagai dasar kuantitatif/kualitatif untuk menggambarkan kualitas dari kinerja misi.


Secara umum, jika kita menerapkan CBD dalam hal pengelolaan keamanan perbatasan di Indonesia maka akan didapat gambaran sbb,

a. Perbatasan Laut
·    Pelanggaran wilayah laut oleh kapal patroli/komersial milik negara tetangga/asing
·     Pencurian kekayaan laut, semisal illegal fishing, pencurian terumbu karang, penjarahan harta karun.
·        Sengketa perbatasan
·        Masih adanya beberapa negara yang belum meratifikasi UNCLOS 1982 yang memuat konsep negara kepulauan.
b. Perbatasan Darat
·    Pelanggaran wilayah perbatasan darat, semisal pemindahan/pengrusakan patok yang terkadang di-backup oleh angkatan bersenjata negara berbatasan.
·        Penyelundupan orang, barang, narkotika dan senjata ilegal.
·        Pembalakan liar.
·  Intervensi negara tetangga untuk mempengaruhi masyarakat diperbatasan agar berpindah kewarganegaraan.



No comments:

Post a Comment