Wednesday, October 22, 2014

Mencari Format coast guard Indonesia yang Ideal



Mencari Format coast guard Indonesia yang Ideal

Oleh David Raja Marpaung


Ada 3 contoh model penjaga pantai dari negara lain yang dapat dijadikan referensi.

1). Model Kanada. Penjaga pantai Kanada (Canadian Coast Guard/ Garde côtière canadienneGCC) merupakan institusi sipil murni (non militer dan tidak didelegasikan wewenang penegakkan hukum) yang bertanggung jawab dalam keselamatan pelayaran, navigasi dan lingkungan laut. Secara struktural, penjaga pantai Kanada pun dikoordinasikan lewat Badan Operasional Khusus oleh Departemen Kelautan dan Perikanan Kanada.[1] Model inilah nampaknya yang akan dikembangkan dalam membentuk coast guard Indonesia berdasarkan UU Pelayaran.
 
2). Model Amerika Serikat. USCG (United States Coast Guard/Penjaga Pantai Amerika Serikat) memiliki wewenang dalam hal keamanan nasional, penegakkan hukum, SAR, perlindungan lingkungan laut, pengelolaan sungai dan bantuan navigasi. Ada tiga fungsi mendasar dari USCG (United States Coast Guard) yaitu keselamatan maritim, keamanan maritim dan lalu lintas maritim. Secara institusional, organisasi penjaga pantai AS merupakan bagian dari kekuatan militer yang secara jelas diatur oleh konstitusi Amerika Serikat. Dalam keadaan damai, USCG berada dibawah Departemen Keamanan Dalam Negeri dan dalam keadaan Perang, USCG berada dibawah kendali Angkatan Laut.[2]
3). Penjaga pantai Jepang (Kaijō Hoan-chō) memiliki wewenang dalam hal patroli maritim termasuk didalamnya penegakkan hukum dalam hal penyelundupan barang/manusia, bajak laut, kontra-terorisme, pencurian ikan, dsb; wewenang SAR (search and rescue); survei hidrografi dan oseanografi; dan, lalu lintas maritim. Dalam hal koordinasi, penjaga pantai Jepang berada dibawah Kementerian Transportasi, Pariwisata dan Infrastruktur.

Beberapa faktor yang dapat dijadikan pertimbangan Format ideal coast guard Indonesia

-         Pertama, coast guard Indonesia harus memasukkan unsur penegakkan hukum sebagai tugas utamanya. Kemudian, tugas utama lainnya adalah keahlian dalam hal SAR dan Navigasi pelayaran serta pengelolaan lingkungan laut.

-         Kedua, karena merupakan institusi penegakkan hukum maka coast guard Indonesia bukanlah institusi militer.

-         Ketiga, coast guard Indonesia nantinya harus bersifat integratif bukan koordinatif/ad hoc karena permasalahan pengamanan laut sudah seharusnya ditangani secara efektif dan efisien.

-         Keempat, wilayah operasi antara coast guard Indonesia dengan institusi yang berwenang di laut lainnya haruslah jelas dan sesuai dengan aturan hukum laut internasional termasuk juga jenis koordinasi dengan TNI AL yang mewakili komponen pertahanan negara di laut.

-         Kelima, secara struktural, coast guard Indonesia bertanggung jawab kepada Presiden dan teknis operasionalnya diserahkan kepada menteri yang sesuai (sesuai dengan UU No. 17 tentang Pelayaran). Pertanggung jawaban kepada Presiden dirasa tepat mengingat nilai geopolitik dan geostrategis kelautan Indonesia yang sangat penting.


[1] Lihat, Canadian Coast Guard, http://www.ccg-gcc.gc.ca/eng/CCG/Who_We_Are
[2] Lihat, United States Coast Guard, http://www.uscg.mil/top/about/
 



 

No comments:

Post a Comment