Mencari Format coast guard Indonesia yang Ideal
Oleh David Raja Marpaung
Ada 3 contoh
model penjaga pantai dari negara lain yang dapat dijadikan referensi.
1). Model
Kanada. Penjaga pantai Kanada (Canadian
Coast Guard/ Garde
côtière canadienne – GCC) merupakan
institusi sipil murni (non militer dan tidak didelegasikan wewenang penegakkan
hukum) yang bertanggung jawab dalam keselamatan pelayaran, navigasi dan
lingkungan laut. Secara struktural, penjaga pantai Kanada pun dikoordinasikan
lewat Badan Operasional Khusus oleh Departemen Kelautan dan Perikanan Kanada.[1] Model inilah nampaknya yang akan dikembangkan dalam membentuk coast guard
Indonesia berdasarkan UU Pelayaran.
2). Model Amerika Serikat. USCG (United
States Coast Guard/Penjaga Pantai Amerika Serikat) memiliki wewenang dalam
hal keamanan nasional, penegakkan hukum, SAR, perlindungan lingkungan laut,
pengelolaan sungai dan bantuan navigasi. Ada tiga fungsi mendasar dari USCG (United States Coast Guard) yaitu
keselamatan maritim, keamanan maritim dan lalu lintas maritim. Secara
institusional, organisasi penjaga pantai AS merupakan bagian dari kekuatan
militer yang secara jelas diatur oleh konstitusi Amerika Serikat. Dalam keadaan
damai, USCG berada dibawah Departemen Keamanan Dalam Negeri dan dalam keadaan
Perang, USCG berada dibawah kendali Angkatan Laut.[2]
3). Penjaga pantai Jepang (Kaijō Hoan-chō) memiliki wewenang dalam hal patroli maritim termasuk didalamnya
penegakkan hukum dalam hal penyelundupan barang/manusia, bajak laut,
kontra-terorisme, pencurian ikan, dsb; wewenang SAR (search and rescue);
survei hidrografi dan oseanografi; dan, lalu lintas maritim. Dalam hal koordinasi,
penjaga pantai Jepang berada dibawah Kementerian Transportasi, Pariwisata dan
Infrastruktur.
Beberapa faktor yang dapat dijadikan pertimbangan Format
ideal coast guard Indonesia
-
Pertama, coast guard Indonesia harus
memasukkan unsur penegakkan hukum sebagai tugas utamanya. Kemudian, tugas utama
lainnya adalah keahlian dalam hal SAR dan Navigasi pelayaran serta pengelolaan
lingkungan laut.
-
Kedua, karena merupakan institusi penegakkan
hukum maka coast guard Indonesia bukanlah institusi militer.
-
Ketiga, coast guard Indonesia nantinya harus
bersifat integratif bukan koordinatif/ad
hoc karena permasalahan pengamanan laut sudah seharusnya ditangani secara
efektif dan efisien.
-
Keempat, wilayah operasi antara coast guard
Indonesia dengan institusi yang berwenang di laut lainnya haruslah jelas dan
sesuai dengan aturan hukum laut internasional termasuk juga jenis koordinasi
dengan TNI AL yang mewakili komponen pertahanan negara di laut.
-
Kelima, secara struktural, coast guard
Indonesia bertanggung jawab kepada Presiden dan teknis operasionalnya
diserahkan kepada menteri yang sesuai (sesuai dengan UU No. 17 tentang
Pelayaran). Pertanggung jawaban kepada Presiden dirasa tepat mengingat nilai
geopolitik dan geostrategis kelautan Indonesia yang sangat penting.
No comments:
Post a Comment