Wednesday, October 22, 2014

Indonesia Defense Procurement on MEF I (2009-2014)

Indonesia Defense Procurement on MEF I (2009-2014)
By David Raja Marpaung

A. Indonesia Air Force
 
Main Weapon Producent Unit          Contract
SU-30 MK2 Russia 6 11-Des-11
EMB-314 Super Tucano Brazil 16 13-Jun-11
T-50i South Korea 16 25 May 2011
Grob G-120 TP Germany 18 19-Sep-11
F-16 Block 25 Upgrade US 24 17 November 2011
C-130H Hibah Australia 4 19-Jul-13
C-130H (beli) Australia 5 19-Jul-13
C-295 Spain 9 15-Feb-12
Heli EC-725 Cougar France 6 12-Mar-12
Upgrade F-16 Block C UK 10 18-Des-12
AGM-65K2 Maverick US 18 23-Agust-12
Rudal R-73/A-11 Acher Russia
Rudal R-77 RVV-AE/AA- Russia
Rudal KH-29/AS-14 Ked Russia
Rudal KH-31P Russia
Rudal KH-59M/AS-18 Ka Russia

 B. Indonesia Navy

Main Weapon Producent Unit Contract
KS DSME 209 Korea  3 20-Des-11
KCR-40 Indonesia 3
KCR-60 Indonesia 3
PKR Sigma-10514 Dutch 1 05-Jun-12
Landing Ship Tank Indonesia 3 02-Sep-13
CN-235 MPA Indonesia 3
MLRF Nahkoda Ragam Class UK 3 2013
BMP-3F Russia 37 11-Mei-11
Heli AKS AS-565 MB Phanter France 11
PKR Sigma-10514 Dutch 1 14-Feb-14


C. Indonesia Army

Main weapons Producent Unit Contract
Heli AH-64 E Apache US 8 26-Agust-13
Howitzer caesar 155 mm France 37 9 Nov 2012
MLRS ASTROS II MK-6 Brazil 36 16 nov 2012
MBT Leopard Germany 103 30-Sep-12
IFV Marder 1A3 Germany 50 30-Sep-12
IFV Tarantula South Korea 22 2009
Upgrade AMX-13 Indonesia 2013
Rudal Anti Tank Javelin I UK 180 20 Nov 2012
Heli Bell-412EP US 24 2013-2014
Heli  Fennec France 12


 



Defense Agenda on Jokowi Era
by David Raja Marpaung

Indonesia’s president elect Joko Widodo and his Vice President Jusuf Kalla designed a nine priorities agenda called “Nawa Cita” for his presidency in 2014 to 2019.  The first priority is very related with defense and security agenda. This is showing the attention of Jokowi with these sectors. The first priority of Nawa Cita is to renew the state’s obligation to protect all people and provide security to all citizens through the free and active foreign policy, national security and the development of reliable national defense based on integrated national interests and strengthening national identity as a maritime nation.

Jokowi already emphasize that defense of a country is a major factor in ensuring the survival of the nation. A country will not be able to maintain its existence from threats both from within and from abroad if the country has not been able to maximize defense.

Related with defense budget, Jokowi In his vision, said to realize the defense budget of 1.5% of GDP. Indonesia's defense budget in 2013 amounted to USD 7.4 billion (USD 81.88 billion), or 0.9% of GDP. That is, there is less 0.6% of GDP, or $ 5.2 billion (USD 54.37 billion) from the defense budget and desired by Jokowi. 

Indonesia's defense budget is only smaller than Singapore in 2013, but the budget as a percentage of GDP, been modest. As a comparison, Singapore's defense budget of USD 9.76 billion (2.618% of GDP), Indonesia USD 7.84 billion (0.9% GDP), Thailand USD 5.847 billion (1.6% GDP), Malaysia USD 4.84 billion (1.6% of GDP), and the Philippines to USD 3.472 billion (1.39% of GDP). If our defense budget of 1.5% of GDP, then our defense budget would be US $ 13.045 billion, exceeding Singapore 

Modernization of Defense Main Tools
Joko Widodo committed to continued improvement and modernization of the main tools of weapons systems Indonesian National Army. Jokowi promised to continue and improve what was already made ​​by the government of Susilo Bambang Yudhoyono during the last 10 years.
Jokowi ill adjust the design of an existing military program with the addition of the Soldiers Welfare Improvement (mainly salaries), keep pace with technological advances qualified human resources, development of strategic industries associated with the military that is PINDAD, PAL and PT. Aerospace, communications equipment and the integration of sea and air patrol operations. 
Developing the Army adapted to the latest technological developments world which include Operational Strength Development, Modernization Unit Airborne as the brigade of 17 and 18 and Kopassus (high technology), Procurement Drones that can be used for monitoring of illegal logging, monitoring Illegal Fishing, Monitoring conflict-prone areas throughout Indonesia, Identification of Forest Fires in Real Time and others.
Navy weapons procurement in the form of submarines, high-speed patrol fleet and mutual cooperation with Drones operations, adequate naval fleet in order to assist the development of marine toll.
Modernization of defense equipment in the form of additional AU-US F16 aircraft (Rafaele-French, European Eurofighter), the latest radar, the addition of C 130 transport aircraft (capacity of 80-100 people) made in the United States, the latest transport aircraft such as the F 400 (Airbus made ​​in Europe) with a transport capacity of 37 tons and 116 fully armed personnel number. 
  
 

Mencari Format coast guard Indonesia yang Ideal



Mencari Format coast guard Indonesia yang Ideal

Oleh David Raja Marpaung


Ada 3 contoh model penjaga pantai dari negara lain yang dapat dijadikan referensi.

1). Model Kanada. Penjaga pantai Kanada (Canadian Coast Guard/ Garde côtière canadienneGCC) merupakan institusi sipil murni (non militer dan tidak didelegasikan wewenang penegakkan hukum) yang bertanggung jawab dalam keselamatan pelayaran, navigasi dan lingkungan laut. Secara struktural, penjaga pantai Kanada pun dikoordinasikan lewat Badan Operasional Khusus oleh Departemen Kelautan dan Perikanan Kanada.[1] Model inilah nampaknya yang akan dikembangkan dalam membentuk coast guard Indonesia berdasarkan UU Pelayaran.
 
2). Model Amerika Serikat. USCG (United States Coast Guard/Penjaga Pantai Amerika Serikat) memiliki wewenang dalam hal keamanan nasional, penegakkan hukum, SAR, perlindungan lingkungan laut, pengelolaan sungai dan bantuan navigasi. Ada tiga fungsi mendasar dari USCG (United States Coast Guard) yaitu keselamatan maritim, keamanan maritim dan lalu lintas maritim. Secara institusional, organisasi penjaga pantai AS merupakan bagian dari kekuatan militer yang secara jelas diatur oleh konstitusi Amerika Serikat. Dalam keadaan damai, USCG berada dibawah Departemen Keamanan Dalam Negeri dan dalam keadaan Perang, USCG berada dibawah kendali Angkatan Laut.[2]
3). Penjaga pantai Jepang (Kaijō Hoan-chō) memiliki wewenang dalam hal patroli maritim termasuk didalamnya penegakkan hukum dalam hal penyelundupan barang/manusia, bajak laut, kontra-terorisme, pencurian ikan, dsb; wewenang SAR (search and rescue); survei hidrografi dan oseanografi; dan, lalu lintas maritim. Dalam hal koordinasi, penjaga pantai Jepang berada dibawah Kementerian Transportasi, Pariwisata dan Infrastruktur.

Beberapa faktor yang dapat dijadikan pertimbangan Format ideal coast guard Indonesia

-         Pertama, coast guard Indonesia harus memasukkan unsur penegakkan hukum sebagai tugas utamanya. Kemudian, tugas utama lainnya adalah keahlian dalam hal SAR dan Navigasi pelayaran serta pengelolaan lingkungan laut.

-         Kedua, karena merupakan institusi penegakkan hukum maka coast guard Indonesia bukanlah institusi militer.

-         Ketiga, coast guard Indonesia nantinya harus bersifat integratif bukan koordinatif/ad hoc karena permasalahan pengamanan laut sudah seharusnya ditangani secara efektif dan efisien.

-         Keempat, wilayah operasi antara coast guard Indonesia dengan institusi yang berwenang di laut lainnya haruslah jelas dan sesuai dengan aturan hukum laut internasional termasuk juga jenis koordinasi dengan TNI AL yang mewakili komponen pertahanan negara di laut.

-         Kelima, secara struktural, coast guard Indonesia bertanggung jawab kepada Presiden dan teknis operasionalnya diserahkan kepada menteri yang sesuai (sesuai dengan UU No. 17 tentang Pelayaran). Pertanggung jawaban kepada Presiden dirasa tepat mengingat nilai geopolitik dan geostrategis kelautan Indonesia yang sangat penting.


[1] Lihat, Canadian Coast Guard, http://www.ccg-gcc.gc.ca/eng/CCG/Who_We_Are
[2] Lihat, United States Coast Guard, http://www.uscg.mil/top/about/
 



 

Mengembangkan capability based defense (CBD) dalam model pengembangan kekuatan TNI di daerah perbatasan



Mengembangkan capability based defense (CBD) dalam model pengembangan kekuatan TNI di daerah perbatasan

Oleh David Raja Marpaung

Capability based defense atau CBD pada dasarnya adalah sebuah kebijakan investasi dibidang pertahanan. Secara umum, CBD merupakan turunan dari disiplin ilmu manajemen organisasi.  Pada dasarnya CBD diawali dengan melakukan identifikasi terhadap beragam ancaman yang dapat muncul terhadap suatu negara. Identifikasi ini kemudian digunakan untuk menghasilkan seperangkat skenario-skenario ancaman-baik itu jangka pendek, menengah dan panjang.  Skenario ini kemudian dimuat dalam sebuah kerangkan analisa yang selanjutnya menentukan kapabilitas-kapabilitas spesifik yang diperlukan untuk merespon setiap skenario tersebut. Kerangka analisa ini lah kemudian akan memberikan gambaran mengenai tantangan operasional, pilihan-pilihan untuk menghadapi tantangan, kapabilitas khusus, peringkat resiko dan pilihan lainnya.

Ada beberapa poin penting dalam sistem perencanaan CBD, yaitu
 
a. Kapabilitas, mengandung pengertian sebagai kemampuan untuk mencapai sebuah efek yang terstandarisasi dalam kondisi tertentu.
b. Tugas yang meliputi setiap kapabilitas mengandung pengertian sebagai sebuah tindakan/aktivitas yang dihasilkan dari analisis misi, doktrin, SOP atau konsep yang diberlakukan bagi sebuah organisasi.
c. Konsep operasi mengandung pengertian sebagai sebuah gambaran umum mengenai susunan tugas dengan sebuah rencana dimana seorang komandan dapat memetakan kapabilitas untuk mencapai tujuan.
d. Misi mengandung pengertian sebagai Tujuan dan kondisi yang diharapkan dan tugas yang didelegasikan kepada seorang komandan.
e. Efek kapabilitas dalam mencapai sebuah kondisi yang diharapkan mengandung pengertian sebagai perubahan terhadap sebuah kondisi/perilaku yang menentukan pencapaian misi.
f. Parameter mengandung pengertian sebagai dasar kuantitatif/kualitatif untuk menggambarkan kualitas dari kinerja misi.


Secara umum, jika kita menerapkan CBD dalam hal pengelolaan keamanan perbatasan di Indonesia maka akan didapat gambaran sbb,

a. Perbatasan Laut
·    Pelanggaran wilayah laut oleh kapal patroli/komersial milik negara tetangga/asing
·     Pencurian kekayaan laut, semisal illegal fishing, pencurian terumbu karang, penjarahan harta karun.
·        Sengketa perbatasan
·        Masih adanya beberapa negara yang belum meratifikasi UNCLOS 1982 yang memuat konsep negara kepulauan.
b. Perbatasan Darat
·    Pelanggaran wilayah perbatasan darat, semisal pemindahan/pengrusakan patok yang terkadang di-backup oleh angkatan bersenjata negara berbatasan.
·        Penyelundupan orang, barang, narkotika dan senjata ilegal.
·        Pembalakan liar.
·  Intervensi negara tetangga untuk mempengaruhi masyarakat diperbatasan agar berpindah kewarganegaraan.