Friday, September 25, 2015

Urgensi Badan Cyber Nasional

Urgensi Badan Cyber Nasional
Oleh David Raja Marpaung

Sejalan dengan kemajuan teknologi informatika yang demikian pesat, melahirkan internet sebagai sebuah fenomena dalam kehidupan umat manusia. Internet, yang didefinisikan oleh The U.S. Supreme Court sebagai: "international network of interconnected computers" (Reno v. ACLU, 1997), telah menghadirkan kemudahan-kemudahan bagi setiap orang bukan saja sekedar untuk berkomunikasi tapi juga melakukan transaksi bisnis kapan saja dan di mana saja. 

Pada perkembangannya, ternyata penggunaan internet tersebut membawa sisi negatif, dengan membuka peluang munculnya tindakan-tindakan anti-sosial dan perilaku kejahatan yang selama ini dianggap tidak mungkin terjadi. Sebagaimana sebuah teori mengatakan: "crime is a product of society its self", yang secara sederhana dapat diartikan bahwa masyarakat itu sendirilah yang melahirkan suatu kejahatan. Semakin tinggi tingkat intelektualitas suatu masyarakat, semakin canggih pula kejahatan yang mungkin terjadi dalam masyarakat itu.

cybercrime sering diidentikkan sebagai computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertian computer crime sebagai:"...any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution". Pengertian lainnya diberikan oleh Organization of European Community Development, yaitu: "any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data". Andi Hamzah dalam bukunya Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer (1989) mengartikan: "kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal".

Dari beberapa pengertian di atas, computer crime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain. Secara ringkas computer crime didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer yang canggih.

cybercrime memiliki karakter yang khas dibandingkan kejahatan konvensional, yaitu antara lain:
  1. Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut terjadi di ruang/wilayah maya (cyberspace), sehingga tidak dapat dipastikan yurisdiksi hukum negara mana yang berlaku terhadapnya;
  2. Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang bisa terhubung dengan jaringan telekomunikasi dan/atau internet;
  3. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian materil maupun immateril (waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat, kerahasiaan informasi) yang cenderung lebih besar dibandingkan kejahatan konvensional;
  4. Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya; dan
  5. Perbuatan tersebut seringkali dilakukan secara transnasional/melintasi batas negara.

Kejahatan Cyber di Indonesia dan Pencegahannya

Di Indonesia,  Indonesia terdapatt 42.000 serangan di dunia maya per hari, yang bisa merongrong keamanan perusahaan dan negara. Peringkat kejahatan cyber di Indonesia adalah nomor 2 tertinggi di Dunia, setelah Ukraina. Dapat dibayangkan betapa ancaman kejahatan cyber merupakan sesuatu yang harus diwaspadai dan ditanngani segera.

Pemerintah Indonesia telah menyatakan Pertahanan siber Indonesia dinilai rentan terhadap serangan negara lain. Oleh sebab itu, pemerintah berencana membentuk Badan Siber Nasional yang akan mengoordinasi keamanan siber di semua kementerian dan lembaga negara.

Presiden Jokowi telah menginstruksikan dalam rapat kabinet terbatas untuk segera membentuk Bdan Cyber NAsional, yang bersifat bertahan namun juga agresif dalam melihat perkembangan kejahatan di dunia maya. Badan Cyber Nasional akan segera dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden

Menkopolhukam Luhut Pandjaitan mengatakan pihaknya telah membentuk tim khusus yang bertugas mengkaji badan cyber nasional dan akan melaporkan hasil pekerjaannya pada akhir September 2015 atau paling lambat awal Oktober 2015

Dari paparan tersebut, telah jelas bahwa cybercrime membutuhkan global action dalam penanggulangannya mengingat kejahatan tersebut seringkali bersifat transnasional. Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah:
  1. Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut;
  2. Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
  3. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime;
  4. Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi; dan
  5. Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties



No comments:

Post a Comment