Wednesday, March 19, 2014

Perkembangan UU Industri Pertahanan

Perkembangan UU Industri Pertahanan


1. Rancangan Undang-Undang Industri Pertahanan telah disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR dalam rapat paripurna, Selasa 2 Oktober 2012

2. Latar Belakang Dibuatnya UU Industri Pertahanan

      Indonesia memiliki 13 BUMNIP/BUMNIS yang terdiri dari PT. DI, PT. Pindad, PT PAL, PT Dahana, PT. LEN, PT. INTI, PT. Krakatau Steel, PT. INKA, PT. Bharata Indonesia, PT. Boma Bisma Indra, PT. Dok Perkapalan Koja Bahari, PT. Dok Perkapalan Surabaya, PT Industri Kapal Indonesia

     

   Setelah krisis 1998, melalui Peraturan Pemerintah No 35/1998, industri strategis dilebur dalam holding company PT Bahana Pakarya Industri Strategis (BPIS) untuk mengonsolidasikan orientasi bisnis dan korporasi. Namun PT BPIS dibubarkan pemerintah pada tahun 2002.

         
         
Sejak tahun 2002 hingga kini nasib industri pertahanan atau industri strategis menjadi terbengkalai. Di satu sisi, negara masih membutuhkan mereka untuk membangun kemandirian alutsista. Namun di sisi lain harus ada pengeloaan yang baik melalui regulasi baru yakni UU Industri Pertahanan agar kerugian besar seperti tahun 1998 tidak terjadi lagi.


          
Sesuai UU Industri Pertahanan, regulasi ini dimaksudkan mewujudkan Industri Pertahanan yang profesional, efektif, efisien, terintegrasi, dan inovatif; untuk mewujudkan kemandirian pemenuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan; dan meningkatkan kemampuan memproduksi Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan, jasa pemeliharaan yang akan digunakan dalam rangka membangun kekuatan pertahanan dan keamanan yang andal.

3. Pelaku Industri Pertahanan
Industri Pertahanan meliputi industri alat utama, industri komponen utama/penunjang, industri komponen/pendukung, dan industri bahan baku

Industri alat utama merupakan BUMN yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai pemadu utama (lead integrator) yang menghasilkan alat utama sistem senjata dan/atau mengintegrasikan semua komponen utama, komponen, dan bahan baku menjadi alat utama.
Industri komponen utama dan/atau penunjang  merupakan BUMN dan/atau badan usaha milik swasta yang memproduksi komponen utama dan/atau mengintegrasikan komponen-komponen/suku cadang dan bahan baku menjadi komponen utama Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan dan/atau wahana (platform) sistem alat utama sistem senjata.
Industri komponen dan/atau pendukung (perbekalan) merupakan BUMN dan/atau badan usaha milik swasta yang memproduksi suku cadang untuk alat utama sistem senjata, suku cadang untuk komponen utama, dan/atau yang menghasilkan produk-produk perbekalan (non alat utama sistem senjata)
Industri bahan baku merupakan badan usaha milik negara dan badan usaha milik swasta yang memproduksi bahan baku yang akan digunakan oleh industri alat utama, industri komponen utama atau penunjang dan industri komponen dan/atau pendukung.

4. Pengguna Industri Pertahanan

          Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian dan pihak yang diberi izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

         
Sebagai contoh PT DI menyediakan pesawat, helikopter, helikopter serbu, perawatan berkala kepada TNI dan POLRI.
          PT Pindad menyediakan Panser ANOA, medium tank, senjata, dan perlengkapan anti huru hara pada TNI dan Polri.
          PT PAL menyediakan pembuatan landing dock, kapal perang, kapal patroli, serta perawatan kapal bagi TNI dan Polri.
          PT LEN dan INTI menyediakan alat-alat komunikasi dan pendukung Teknologi Informasi bagi TNI, Polri, dan swasta.

5. Prosedur Pembelian Alutsista
Pemerintah yakni Kemhan mempunyai pedoman pengadaan pembelian peralatan militer. Ada postur pertahanan dan postur TNI yang menentukan peralatan yang dibutuhkan. Angkatan mengajukan kebutuhannya setelah dilakukan pengkajian dari spesifikasi teknis, doktrin, kebutuhan operasional.
          Setelah selesai diajukan ke Mabes TNI, kemudian disinkronkan lagi bagaimana ini bisa digunakan dalam suatu operasi gabungan. Kemudian diajukan ke Kementerian Pertahanan untuk finalisasi apakah itu sudah clear atau belum dalam uji akhir yang dievaluasi dalam Tim Evaluasi Pengadaan.
          Kemudian ditindaklanjuti dengan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas untuk menyediakan pembiayaannya serta konsultasi ke DPR untuk memperoleh persetujuan politik.

Namun sumbangan dari UU Industri Pertahanan dalam pengadaan alutsista ialah dibentuknya Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) yang bisa mempengeruhi kebihakan pengadaan alutsista

Dalam pasal 21 ayat d, KKIP menetapkan kebijakan pemenuhan kebutuhan alat peralatan pertahanan dan keamanan
Dan Pasal 21 ayat f , KKIP melakukan sinkronisasi penetapan kebutuhan alat peralatan pertahanan dan keamanan antara pengguna dan industri pertahanan.
Dalam pasal 43, pengguna wajib menggunakan alat pertahanan dan keamanan buatan dalam negeri,
Mekanismenya memang belum jelas, namun akan ditetapkan dalam petunjuk pelaksanaan yang akan dibuat pemerintah.

6. Revitalisasi Industri Pertahanan
a)   Pemerintah menetapkan bahwa pengadaan alutsista, dan alat pertahanan dan keamanan harus mengutamakan produksi dalam negeri yang dibuat oleh industri pertahanan
b)   Pemerintah juga diwajibkan ikut menyetorkan modal yang berasal dari BUMN untuk mendukung pertumbuhan Industri Pertahanan
c)   Industri pertahanan akan bekerjasama dengan lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah,swasta, dan institusi pendidikan
d)   KKIP juga akan menyelaraskan dan mensinergikan antara industri pertahanan sebagai produsen, dan TNI, Polri, Swasta sebagai pengguna atau user
e)   Pemerintah memberikan insentif fiskal, dan pembebasan bea masuk dan pajak terhadap komponen dan peralatan produksi yang diimpor
7. Marketing atau Penjualan
Pemasaran Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan dilaksanakan bersama-sama oleh Industri Pertahanan dan Pemerintah
Pemasaran produk Industri Pertahanan diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan  Keamanan dalam negeri
Pemasaran   Alat  Peralatan Pertahanan dan Keamanan di dalam negeri dan ke luar negeri dilaksanakan secara periodik, berjangka panjang, dan berkesinambungan, dan bisa mendapat dukungan pembaiayaan pemerintah dengan koordinasi pemerintah
8. Prospek Industri Pertahanan
Prospek Dalam Negeri; Dengan disyahkannya UU Industri Pertahanan maka prioritas pembelian alutsista dari dalam negeri. Pasar dalam negeri saja bila terpenuhi semua mampu menghidupkan industri pertahanan Indonesia.
Prospek ke luar negeri; dengan dukungan penuh pemerintah produk-produk  Alutsista buatan dalam negeri akan semakin diminati oleh negara-negara lain.  Beberapa negara yang telah menyatakan minat pada alustsita buatan Indonesia antara lain Timor Leste dan Filipina, Malaysia dan Korea Selatan. Misal, Malaysia belum lama ini membeli 32 panser Anoa bermesin Benz buatan PT  Pindad. Sementara, Korea Selatan membeli 8 pesawat CN 235 buatan PT  Dirgantara Indonesia


1 comment:

  1. TESTIMONY ON HOW I GOT MY LOAN FROM A FINANCE COMPANY LAST WEEK Email for immediate response: drbenjaminfinance@gmail.com

    {Dr.Benjamin Scarlet Owen} can also help you with a legit loan offer. He Has also helped some other colleagues of mine. If you need a genuine loan without cost/stress he his the right loan lender to wipe away your financial problems and crisis today. BENJAMIN LOAN FINANCE holds all of the information about how to obtain money quickly and painlessly via WhatsApp +19292227023 Email drbenjaminfinance@gmail.com

    ReplyDelete