Perkembangan UU Industri Pertahanan
1.
Rancangan Undang-Undang Industri Pertahanan
telah disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR dalam rapat paripurna, Selasa 2
Oktober 2012
2. Latar Belakang
Dibuatnya UU Industri Pertahanan
Indonesia
memiliki 13 BUMNIP/BUMNIS yang terdiri dari PT. DI, PT. Pindad, PT PAL, PT
Dahana, PT. LEN, PT. INTI, PT. Krakatau Steel, PT. INKA, PT. Bharata Indonesia,
PT. Boma Bisma Indra, PT. Dok Perkapalan Koja Bahari, PT. Dok Perkapalan
Surabaya, PT Industri Kapal Indonesia
Sejak tahun 2002 hingga kini nasib
industri pertahanan atau industri strategis menjadi terbengkalai. Di satu sisi,
negara masih membutuhkan mereka untuk membangun kemandirian alutsista. Namun di
sisi lain harus ada pengeloaan yang baik melalui regulasi baru yakni UU
Industri Pertahanan agar kerugian besar seperti tahun 1998 tidak terjadi lagi.
Sesuai
UU Industri Pertahanan, regulasi ini dimaksudkan mewujudkan
Industri Pertahanan yang profesional, efektif,
efisien, terintegrasi, dan inovatif; untuk mewujudkan kemandirian pemenuhan Alat Peralatan
Pertahanan dan Keamanan; dan meningkatkan kemampuan memproduksi Alat Peralatan
Pertahanan dan Keamanan, jasa
pemeliharaan yang akan digunakan dalam rangka membangun kekuatan pertahanan dan
keamanan yang andal.
3.
Pelaku Industri Pertahanan
Industri Pertahanan meliputi
industri alat utama, industri komponen utama/penunjang, industri
komponen/pendukung, dan industri bahan baku
Industri alat utama merupakan BUMN yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai pemadu utama (lead integrator) yang menghasilkan alat utama sistem senjata dan/atau mengintegrasikan
semua komponen utama, komponen, dan bahan baku menjadi alat utama.
Industri komponen utama
dan/atau penunjang merupakan BUMN dan/atau
badan usaha milik swasta yang memproduksi komponen utama dan/atau
mengintegrasikan komponen-komponen/suku cadang dan bahan baku menjadi komponen
utama Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan dan/atau wahana (platform) sistem alat utama sistem
senjata.
Industri komponen dan/atau pendukung (perbekalan) merupakan BUMN dan/atau badan usaha
milik swasta yang memproduksi suku cadang untuk alat utama sistem senjata, suku cadang untuk
komponen utama, dan/atau yang
menghasilkan produk-produk perbekalan (non alat
utama sistem senjata)
Industri bahan baku merupakan badan usaha milik negara dan badan usaha milik swasta yang memproduksi bahan baku yang akan digunakan oleh industri alat utama, industri
komponen utama atau penunjang dan industri komponen dan/atau pendukung.
4.
Pengguna Industri Pertahanan
Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara
Republik Indonesia, kementerian
dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian dan pihak yang diberi izin sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
Sebagai contoh PT DI menyediakan
pesawat, helikopter, helikopter serbu, perawatan berkala kepada TNI dan POLRI.
PT
Pindad menyediakan Panser ANOA, medium tank, senjata, dan perlengkapan anti
huru hara pada TNI dan Polri.
PT
PAL menyediakan pembuatan landing dock, kapal perang, kapal patroli, serta
perawatan kapal bagi TNI dan Polri.
PT
LEN dan INTI menyediakan alat-alat komunikasi dan pendukung Teknologi Informasi
bagi TNI, Polri, dan swasta.
5.
Prosedur Pembelian Alutsista
Pemerintah yakni Kemhan mempunyai
pedoman pengadaan pembelian peralatan militer. Ada postur pertahanan dan postur
TNI yang menentukan peralatan yang dibutuhkan. Angkatan mengajukan kebutuhannya
setelah dilakukan pengkajian dari spesifikasi teknis, doktrin, kebutuhan
operasional.
Setelah
selesai diajukan ke Mabes TNI, kemudian disinkronkan lagi bagaimana ini bisa
digunakan dalam suatu operasi gabungan. Kemudian diajukan ke Kementerian Pertahanan
untuk finalisasi apakah itu sudah clear atau belum dalam uji akhir yang
dievaluasi dalam Tim Evaluasi Pengadaan.
Kemudian
ditindaklanjuti dengan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas untuk
menyediakan pembiayaannya serta konsultasi ke DPR untuk memperoleh persetujuan
politik.
Namun sumbangan dari UU Industri
Pertahanan dalam pengadaan alutsista ialah dibentuknya Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) yang
bisa mempengeruhi kebihakan pengadaan alutsista
Dalam pasal 21 ayat d, KKIP menetapkan
kebijakan pemenuhan kebutuhan alat peralatan pertahanan dan keamanan
Dan Pasal 21 ayat f , KKIP
melakukan sinkronisasi penetapan kebutuhan alat peralatan pertahanan dan
keamanan antara pengguna dan industri pertahanan.
Dalam pasal 43, pengguna wajib
menggunakan alat pertahanan dan keamanan buatan dalam negeri,
Mekanismenya memang belum jelas,
namun akan ditetapkan dalam petunjuk pelaksanaan yang akan dibuat pemerintah.
6.
Revitalisasi Industri Pertahanan
a)
Pemerintah menetapkan bahwa pengadaan alutsista,
dan alat pertahanan dan keamanan harus mengutamakan produksi dalam negeri yang
dibuat oleh industri pertahanan
b)
Pemerintah juga diwajibkan ikut menyetorkan modal
yang berasal dari BUMN untuk mendukung pertumbuhan Industri Pertahanan
c)
Industri pertahanan akan bekerjasama dengan lembaga
penelitian dan pengembangan pemerintah,swasta, dan institusi pendidikan
d)
KKIP juga akan menyelaraskan dan mensinergikan
antara industri pertahanan sebagai produsen, dan TNI, Polri, Swasta sebagai
pengguna atau user
e)
Pemerintah memberikan insentif fiskal, dan
pembebasan bea masuk dan pajak terhadap komponen dan peralatan produksi yang
diimpor
7. Marketing atau Penjualan
Pemasaran Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan dilaksanakan bersama-sama oleh
Industri Pertahanan dan Pemerintah
Pemasaran produk Industri Pertahanan diprioritaskan untuk memenuhi
kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan dalam negeri
Pemasaran
Alat Peralatan Pertahanan dan
Keamanan di dalam negeri dan ke luar negeri dilaksanakan secara periodik,
berjangka panjang, dan berkesinambungan, dan bisa mendapat dukungan pembaiayaan pemerintah dengan koordinasi
pemerintah
8. Prospek
Industri Pertahanan
Prospek Dalam Negeri; Dengan disyahkannya UU Industri
Pertahanan maka prioritas pembelian alutsista dari dalam negeri. Pasar dalam
negeri saja bila terpenuhi semua mampu menghidupkan industri pertahanan
Indonesia.
Prospek ke luar negeri; dengan dukungan penuh pemerintah
produk-produk Alutsista buatan dalam
negeri akan semakin diminati oleh negara-negara lain. Beberapa negara yang telah menyatakan minat
pada alustsita buatan Indonesia antara lain Timor Leste dan Filipina, Malaysia
dan Korea Selatan. Misal, Malaysia belum lama ini membeli 32 panser Anoa bermesin
Benz buatan PT Pindad. Sementara, Korea
Selatan membeli 8 pesawat CN 235 buatan PT
Dirgantara Indonesia
TESTIMONY ON HOW I GOT MY LOAN FROM A FINANCE COMPANY LAST WEEK Email for immediate response: drbenjaminfinance@gmail.com
ReplyDelete{Dr.Benjamin Scarlet Owen} can also help you with a legit loan offer. He Has also helped some other colleagues of mine. If you need a genuine loan without cost/stress he his the right loan lender to wipe away your financial problems and crisis today. BENJAMIN LOAN FINANCE holds all of the information about how to obtain money quickly and painlessly via WhatsApp +19292227023 Email drbenjaminfinance@gmail.com