Fungsi
dan Peran Pengawasan KPI dalam Pemilu
·
Reformasi dan
demokrasi khususnya telah memberi kebebasan kepada masyarakat unruk
mengekspresikan dirinya, namun kebebasan seperti apa?
1.
Tidak melanggar
aturan, prinsip, dan norma-norma agama.
2.
Tidak melanggar aturan
perundang-undangan
3.
Etika yang tumbuh
di masyarakat
4.
Dan hal-hal lain
yang dapat menimbulkan masalah
·
Pembentukan KPI
didasarkan pada pasal 6 UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, (ayat 4) “Untuk
penyelenggaraan penyiaran, dibentuk sebuah komisi penyiaran “
·
Sedangkan status
dan posisi KPI diatur dalam pasal 7
a)
KPI sebagai lembaga
negara yang bersifat independen mengatur hal-hal mengenai penyiaran.
b)
KPI terdiri atas
KPI Pusat dibentuk di tingkat pusat dan KPI Daerah dibentuk di tingkat
provinsi.
c)
Dalam menjalankan
fungsi, tugas, wewenang dan kewajibannya, KPI Pusat diawasi oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan KPI Daerah diawasi oleh Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi
·
Anggota KPI Pusat
dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan KPI Daerah dipilih
oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atas usul masyarakat melalui uji
kepatutan dan kelayakan secara terbuka.
·
Fungsi KPI dalam
pengawasan media penyiaran dapat ditemukan dalam Pasal 8 UU No. 32 Tahun 2002
Tentang Penyiaran
Pasal
8 Ayat 2 UU No 32 Tahun 2002 menyatakan bahwa dalam menjalankan fungsinya KPI
memilik kewenangan:
Wewenang
|
Penjelasan
|
Menetapkan
standar program siaran
|
Peraturan No. 02
dan No. 03 Tahun 2009 Tentang Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standar Program
Siaran
|
Menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran
|
|
Mengawasi
pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program
siaran
|
|
Memberikan sanksi
terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar
program siaran
|
Pelanggaran
terhadap aturan-aturan yang terdapat pada P3SPS diatur dalam UU No 32 Tahun
2002 Pasal 55 Ayat 2 dan Peraturan No. 02 dan No. 03 Tahun 2009 P3SPS Pasal
67 Ayat 2
|
Melakukan
koordinasi dan/atau kerjasama dengan Pemerintah, lembaga penyiaran, dan
masyarakat
|
Nota
Kesepahaman KPI-POLRI (2006), KPI-LSF
(2007), KPI-MUI (2004), KPI-PBNU (2008), KPI-KPU (2008), KPI-Bawaslu (2008),
KPI-KPU 2013.
|
·
Pasal 8 Ayat 3 dari
UU No 32 Tahun 2002 juga mengatur tugas
dan kewajiban KPI yaitu
1.
Menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang
layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia
2.
Ikut membantu
pengaturan infrastruktur bidang penyiaran
3.
Ikut membangun
iklim persaingan yang sehat antarlembaga penyiaran dan industri terkait
4.
Memelihara tatanan
informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang
5.
Menampung,
meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi
masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran; dan
6.
Menyusun
perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di
bidang penyiaran
KPI dan Pemilu
·
Dalam mengawasi
Pemilu, KPI telah menjalin Nota Kesepahaman dengan KPU dalam pengaturan dan
Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum.
·
Kedua Pihak sepakat
untuk saling menukar informasi hasil pemantauan langsung atau pengaduan
masyarakat tentang dugaan pelanggaran berkenaan pemberitaan, penyiaran, dan
iklam kampanye pemilihan umum
·
Para pihak sepakat
mengadakan pertemuan berkala baik dengan atau tanpa melibatkan pemangku
kepentingan berkenaan dengan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye
pemilihan umum untuk mengevaluasi dan memberikan umpan balik atas hasil
pemantauan.
·
Dalam Pasal 5 MoU
antara KPI dan KPU tentang Pengaturan dan Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran dan
Iklan Kampanye Pemilihan Umum, KPI dapat memberikan bukti kepada KPU berupa
siaran-siaran yang dianggap mengandung
pelanggaran pemberitaan kampanye.
·
Sedangkan
aturan-aturan tentang Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye telah diatur
dalam Pasal 36, 37, 38, dan 39 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1
Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
No comments:
Post a Comment