Pentingnya Potokol di Lingkungan Legislatif
Oleh
David Raja Marpaung[1]
Kata Protokol berasal dari
Bahasa Yunani Protos: yang berarti “yang pertama”, dan “Kolla”, yang bermakna lem atau perekat. Secara utuh, protokol dapat
diartikan sebagai lembaran pertama dari perintah atau keputusan raja kepada
rakyatnya.
Dalam Encyclopedia
Britannica 1962, definisi protokol adalah sebagai berikut:
“Protokol is a body of ceremonial rules to be
observed in all written or personal official intercourse between the heads of different
states or their ministers, it lays down the styles and titles of states or
their ministers and indicates the forms and customary courtesies to be observed
in all international acts”
(Protokol
adalah serangkaian aturan-aturan keupacaraan dalam segala kegiatan resmi yang
diatur secara tertulis maupun
dipraktekan, yang meliputi bentuk-bentuk penghormatan terhadap negara, jabatan
kepala negara atau jabatan menteri yang lazim dijumpai dalam seluruh kegiatan
antar bangsa)
Definisi protokol yang dipakai
di dalam segala proses kenegaraan juga terdapat dalam perundangan atau hukum di
Indonesia. Berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Keprotokolan, dalam Pasal 1 ayat 1; Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang
berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi
Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan
kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara,
pemerintahan, atau masyarakat.
Keberadaan aturan protokol ini sendriri bukannya tanpa
makna. Protokol ternyata memiliki tujuan yang antara lain :
a) memberikan
penghormatan kepada Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan Negara
asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu,
dan/atau Tamu Negara sesuai dengan kedudukan dalam negara, pemerintahan, dan
masyarakat;
b) memberikan
pedoman penyelenggaraan suatu acara agar berjalan tertib, rapi, lancar, dan
teratur sesuai dengan ketentuan dan kebiasaan yang berlaku, baik secara
nasional maupun internasional; dan
c) menciptakan
hubungan baik dalam tata pergaulan antarbangsa.
Begitu pentingnya masalah
protokol, sehingga hal ini harus ditekankan dalam penjelasan UU Keprotokolan;
dijelaskan pentingnya atau urgensi dari keprotokolan bahwa Negara menghormati
kedudukan para Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing
dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu dengan Tata
Pengaturan mengenai Keprotokolan. Pengaturan Keprotokolan tersebut perlu
disesuaikan dengan dinamika yang tumbuh dan berkembang dalam sistem
ketatanegaraan, budaya, dan tradisi bangsa.
Di dalam level operasional,
pentingnya suatu protokol adalah:
- Ikut menentukan terciptanya suasana/iklim yang mempengaruhi
keberhasilan suatu usaha.
- Menciptakan tata pergaulan yang mendekatkan satu sama lain dan dapat
diterima oleh semua pihak, walaupun mengandung unsur-unsur yang membatasi
gerak pribadi.
- Terciptanya suatu upacara yang khidmat, tertib, dan lancar
- Terciptanya pemberian perlindungan.
- Terciptanya ketertiban dan rasa aman dalam menjalankan tugas.
Dengan
perkembangan tekini, maka protokol di seluruh dunia secara umum di memiliki
tugas yang biasa ditemui adalah:
1. Menyusun
daftar tamu dengan segala tingkatannya.
2. Menyusun/membuat
undangan
3. Mengatur
lokasi dan kelengkapan acara/upacara.
4. Menyusun acara
5. Menyiapkan
lokasi dan kelengkapan acara/upacara
6. Mengusahakan
kenyamanan suasana/tempat bagi yang diundang
7. Membagi
tugas.
Protokol
dan Hak Pejabat Negara
Protokol itu memang penting karena menyangkut pencitraan dan hak
yang dimiliki pada seseorang yang menjabat posisi baik lembaga eksekutif,
legislatif, maupun yudikatif. Disinilah terlihat tingkat dimana orang itu
dihormati atau tidak, penting atau tidak pentingnya ditentukan oleh protokol.
Misalnya ketika anggota DPR berkunjung ke luar negeri untuk kunjungan kerja, negara
yang didatangi menyambut anggota parlemen dari Indonesia melalui acara
keprotokolan dalam setiap acara ke negaraan.
Dengan demikian, Dalam suatu acara kenegaraan atau acara resmi, pejabat
negara, pejabat pemerintah yang tidak memperoleh penghormatan dan perlakuan
protokol sesuai kedudukannya adalah merupakan pelanggaran dengan tuduhan
“pelecehan jabatan”.
Dalam dunia protokol, dikenal apa yang namanya nobless obless, itu
artinya bahwa setiap bangsawan (dalam kekinian pejabat negara atau pejabat
pemerintahan), itu berkewajiban menjunjung tinggi komitmen yang semuanya itu
diatur dengan sangat detil didalam protokol, dimana cara duduk saja diatur
sedemikian rupa, cara bicara dan sebagainya.
Di dalam UU Nomor 9 tahun
2010, dalam pasal 9 tercantum bahwa ketua, wakil ketua, dan juga anggota
lembaga legislatif memiliki hak dalam Tata Tempat dalam Acara Kenegaraan dan
Acara Resmi di Ibukota Negara Republik Indonesia. Sehingga setiap anggota MPR,
DPR, dan DPD harus memiliki tempat terhormat dalam setiap acara kenegaraan dan
acara resmi yang diadakan di Republik Indonesia.
Untuk melaksanakan bidang keprotokolan, di Indonesia, masing-masing
lembaga tinggi negara seperti Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memiliki Kepala Biro Protokol.
Di daerah-daerah biro protokol digabung dengan Biro Humas.
Berdasarkan uraian di atas;
pentingnya peranan keprotokolan dalam
aktifitas organisasi seperti lembaga legislatif harus mendapat perhatian dan dikelola secara profesional.
Pengetahuan keprotokolan menjadi amat penting karena pada hakekatnya
keprotokolan merupakan kegiatan pelayanan sesuai norma dan kaidah pergaulan
nasional maupun internasional, sehingga dapat tercapai kepuasan semua pihak.
[1]
Staff Ahli Pimpinan Komisi I DPR RI ( Peratahanan, Intelijen, Hubungan Luar
Negeri, Informasi dan Teknologi Komunikasi)
No comments:
Post a Comment