Wednesday, June 12, 2013

 Pentingnya Potokol di Lingkungan Legislatif
Oleh David Raja Marpaung[1]

Kata Protokol berasal dari Bahasa Yunani Protos:  yang berarti “yang pertama”, dan “Kolla”, yang bermakna  lem atau perekat. Secara utuh, protokol dapat diartikan sebagai lembaran pertama dari perintah atau keputusan raja kepada rakyatnya.

Dalam Encyclopedia Britannica 1962, definisi protokol adalah sebagai berikut:
“Protokol is a body of ceremonial rules to be observed in all written or personal official intercourse between the heads of different states or their ministers, it lays down the styles and titles of states or their ministers and indicates the forms and customary courtesies to be observed in all international acts”
            (Protokol adalah serangkaian aturan-aturan keupacaraan dalam segala kegiatan resmi yang diatur secara  tertulis maupun dipraktekan, yang meliputi bentuk-bentuk penghormatan terhadap negara, jabatan kepala negara atau jabatan menteri yang lazim dijumpai dalam seluruh kegiatan antar bangsa)
           
Definisi protokol yang dipakai di dalam segala proses kenegaraan juga terdapat dalam perundangan atau hukum di Indonesia. Berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Keprotokolan, dalam Pasal 1 ayat 1;   Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat.


Keberadaan aturan protokol ini sendriri bukannya tanpa makna. Protokol ternyata memiliki tujuan yang antara  lain :
a)    memberikan penghormatan kepada Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan Negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu, dan/atau Tamu Negara sesuai dengan kedudukan dalam negara, pemerintahan, dan masyarakat;
b)    memberikan pedoman penyelenggaraan suatu acara agar berjalan tertib, rapi, lancar, dan teratur sesuai dengan ketentuan dan kebiasaan yang berlaku, baik secara nasional maupun internasional; dan
c)    menciptakan hubungan baik dalam tata pergaulan antarbangsa.

Begitu pentingnya masalah protokol, sehingga hal ini harus ditekankan dalam penjelasan UU Keprotokolan; dijelaskan pentingnya atau urgensi dari keprotokolan bahwa Negara menghormati kedudukan para Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu dengan Tata Pengaturan mengenai Keprotokolan. Pengaturan Keprotokolan tersebut perlu disesuaikan dengan dinamika yang tumbuh dan berkembang dalam sistem ketatanegaraan, budaya, dan tradisi bangsa.


Di dalam level operasional, pentingnya suatu protokol adalah:
  1. Ikut menentukan terciptanya suasana/iklim yang mempengaruhi keberhasilan suatu usaha.
  2. Menciptakan tata pergaulan yang mendekatkan satu sama lain dan dapat diterima oleh semua pihak, walaupun mengandung unsur-unsur yang membatasi gerak pribadi.
  3. Terciptanya suatu upacara yang khidmat, tertib, dan lancar
  4. Terciptanya pemberian perlindungan.
  5. Terciptanya ketertiban dan rasa aman dalam menjalankan tugas.

Dengan perkembangan tekini, maka protokol di seluruh dunia secara umum di memiliki tugas yang biasa ditemui adalah:
1.    Menyusun daftar tamu dengan segala tingkatannya.
2.    Menyusun/membuat undangan
3.    Mengatur lokasi dan kelengkapan acara/upacara.
4.     Menyusun acara
5.    Menyiapkan lokasi dan kelengkapan acara/upacara
6.    Mengusahakan kenyamanan suasana/tempat bagi yang diundang
7.    Membagi tugas.



Protokol dan Hak Pejabat Negara
Protokol itu memang penting karena menyangkut pencitraan dan hak yang dimiliki pada seseorang yang menjabat posisi baik lembaga eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Disinilah terlihat tingkat dimana orang itu dihormati atau tidak, penting atau tidak pentingnya ditentukan oleh protokol. Misalnya ketika anggota DPR berkunjung ke luar negeri untuk kunjungan kerja, negara yang didatangi menyambut anggota parlemen dari Indonesia melalui acara keprotokolan dalam setiap acara ke negaraan.
Dengan demikian, Dalam suatu acara kenegaraan atau acara resmi, pejabat negara, pejabat pemerintah yang tidak memperoleh penghormatan dan perlakuan protokol sesuai kedudukannya adalah merupakan pelanggaran dengan tuduhan “pelecehan jabatan”.
Dalam dunia protokol, dikenal apa yang namanya nobless obless, itu artinya bahwa setiap bangsawan (dalam kekinian pejabat negara atau pejabat pemerintahan), itu berkewajiban menjunjung tinggi komitmen yang semuanya itu diatur dengan sangat detil didalam protokol, dimana cara duduk saja diatur sedemikian rupa, cara bicara dan sebagainya.
Di dalam UU Nomor 9 tahun 2010, dalam pasal 9 tercantum bahwa ketua, wakil ketua, dan juga anggota lembaga legislatif memiliki hak dalam Tata Tempat dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi di Ibukota Negara Republik Indonesia. Sehingga setiap anggota MPR, DPR, dan DPD harus memiliki tempat terhormat dalam setiap acara kenegaraan dan acara resmi yang diadakan di Republik Indonesia.
Untuk melaksanakan bidang keprotokolan, di Indonesia, masing-masing lembaga tinggi negara seperti Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memiliki Kepala Biro Protokol. Di daerah-daerah biro protokol digabung dengan Biro Humas.  
Berdasarkan uraian di atas; pentingnya peranan  keprotokolan dalam aktifitas organisasi seperti lembaga legislatif harus mendapat  perhatian dan dikelola secara profesional. Pengetahuan keprotokolan menjadi amat penting karena pada hakekatnya keprotokolan merupakan kegiatan pelayanan sesuai norma dan kaidah pergaulan nasional maupun internasional, sehingga dapat tercapai kepuasan semua pihak.




[1] Staff Ahli Pimpinan Komisi I DPR RI ( Peratahanan, Intelijen, Hubungan Luar Negeri, Informasi dan Teknologi Komunikasi)

No comments:

Post a Comment