Thursday, October 13, 2011

Problem of Indonesia National Security




Problem of Indonesia National Security
By David Raja Marpaung


FGD Presentation at Ministry of Defense 2011


A. Border Problems
Development of border regions is essentially an integral part of national development. The border region has a strategic value in supporting the success of national development, it is shown by the characteristics of activity include:
a. Have any impact pentingbagi state sovereignty.
b. A driving factor for the improvement of social welfare economics surrounding community.
c. Having a relationship of mutual influence with the activities carried out in other areas bordering the regions and between countries.
d. Have an impact on defense and security conditions, both regional and national scale. Resilience border areas need attention very seriously because these conditions will support the national defense within the framework of Homeland.


Border current conditions are:
1. Economic Aspects.
Border region is a region lagging (backward) due to, among other things:
1) The location is relatively isolated (isolated) with a low level of accessibility.
2) Low levels of education and public health.
3) The low level of socio-economic welfare frontier society (the number of poor and underdeveloped villages).
4) Scarcity of information about government and community development in the border area (blank spots).


Socioeconomic disparities border areas with neighboring communities affect the character and lifestyle of local communities and have a negative impact border security and a sense of nationalism. So it is not infrequently the border as an entry or transit point for criminals and terrorists.


2. Social and Cultural Aspects.


Due to globalization and the development of science and technology are so rapid, information and communication technologies especially the Internet, can accelerate the entry and growth of foreign cultures into the life of Indonesian society. Influence of foreign culture is a lot that does not fit with our culture, and could damage national security, as it accelerates dekulturisasi contrary to the values ​​contained in Pancasila. Frontier communities tend to be more quickly influenced by foreign cultures, due to greater intensity of relationships and their economy is very dependent with neighboring countries.


3. Aspects of Defence and Security.
Border region is a vast area of ​​coaching with the pattern of uneven distribution of the population, thus causing a range of government control, supervision and guidance of territorial difficult to implement with a steady and efficient. All forms of activity or activity that is in the border area if not managed properly will have an impact on the state defense and security, regional and international levels, both directly and indirectly. Border areas prone to hiding the GPK, smuggling and other crimes including terrorism, so the need for an integrated cooperation between relevant agencies in their handling.


Efforts to Build Border can be done in the following ways:
1. Enabling System Sishanta
Defense Act No. 3 of 2002, mandates the defense system of the universe. The consequences of the Defense Security System of the Universe make all the components involved and integrated in the system, which all subsystems must function to support the system. Malfunction of one of the subsystems will interrupt the operation of the system. In this case Sishanta which operate based on awareness of rights and obligations of citizens. Urgency setup is so that the system can function at any time ..
2. Developing Detterence 
With the deterrent power, Indonesia can provide a psychological effect on the countries that plan to the threat. One step to achieve such deterrence is conducting modernization or construction of Indonesian military forces. Updates alutsista really done, not just maintenance of existing weapons, but we need to buy weapons and other combat equipment, modern technology has also advanced with the aim of protecting the entire area and homeland of Indonesia.


3. New Regional Development in the Border Region
This view of the border as a remote area we have to change. From now on we must look at the border as a strategic region. Strategically to defend our territory. From an external perspective, or kota-kota/kabupaten territory in the border area is a "storefront" Homeland. That is, progress and welfare of the people in these areas will be "selling" a positive for Indonesia's international diplomacy. In contrast, the economic backwardness or inaction in these areas it will be soft food for foreign parties concerned to weaken the credibility of the Republic of Indonesia in the international world. Therefore, the central and local government areas that have land borders with neighboring countries such as West Kalimantan, East Kalimantan, East Nusa Tenggara and Papua have to prioritize development along the border.


4. Cooperative Security (Security Cooperation)
To prevent conflicts, often the solution to be taken are the cooperation with the opposition. This is related to an existing problem actually comes from misunderstandings, differences of information, different views and interpretations, and different systems adopted. Security cooperation with the bias to be a step between the Governments of Indonesia and Malaysia, especially in solving border problems.


B. Education
If ateacher is not prosperous and poor educational facilities, then the next generation will face the challenge of lost generation.  This is especially true at the level of rural areas or who have a limited budget, and the level of corruption is quite high due to lack of control and monitoring functions. Thankful the government has budgeted 20 percent of state budget funds for education sector.But with the various problems with the welfare of teachers and the inequality of education, there penerepan permaslahan in budget allocation and distribution of the budget to the regions?

All of the success of education reform agenda, is ultimately determined by the elements that are in the forefront, namely teachers. Without teachers who can serve as its flagship, something impossible curricular events following the educational system can achieve the results as expected. Then the main prerequisites that must be met for the continuity of teaching and learning process that ensures the optimization of the 'learning' is curricular is the availability of teachers with qualifications and competence are able to meet the demands of his job. But the reality on the ground conditions are still many teachers still lack the level of welfare. According to the research results, ideally  average earnings of teachers in Indonesia is Rp 3 million per person. But what happens now is Rp 1.5 million for civil servant teachers, Rp 450 thousand for teacher aides, and Rp 10 thousand per hour for teachers. This amount is still very far from the benchmark welfare of teachers. Therefore, injustice is accepted by the teachers should get serious attention of government. About the injustice experienced by teachers in the area, it is associated with two things: First, the issue of regional autonomy. With the enactment of regional autonomy the Education Department in each county / city has the autonomy to determine programs they make, as well as with the budget set. Irregularities in the operational problems should be dealt with directly by the Regional Supervisory Agency (BAWASDA). Moreover, this issue has been enlarged and can spotlight masyarakt a lot, very funny if BAWASDA long to intervene. Second, it showed that less stringent controls in the expenditure budget in the region. Although the CPC is already in the area, but it would be better KPK also created in each district / city, making it easier for reporting allegations of misappropriation of funds or corruption.

Related to certification, the policy is actually very good for setting standards of quality faculty nationally. However, access must be simplified to facilitate teachers getting certified. Problem of "extortion" certification has been heard since two years ago, but until now no real action that gives a deterrent effect. There should be a dismissal and imprisonment for persons who do it, and covered by the mass media.

The government must also carry out supervision of Ministry of Education officials in agencies, and always monitor the amount of their wealth. This can make them afraid to do anything menyimpang.Selain that when there were reports from the public, should be followed up immediately.

Budget 20 percent of the national budget for education sector should be able to bring prosperity for educators, and provide good facilities for students. With this condition, it can be concluded that the first, the distribution is uneven and disproportionate budget for each district / city, and second, there circumcision budget at the level of district / city for the education sector. These funds may be diverted to other sectors such as infrastructure, etc.. Third, the existence of corrupt elements in the related department. Fourth, the cost in the region is high as it was in Part of territory in eastern Indonesia.



C. Horizontal Conflict Related Religion Issues


Escalation sealing, closure, assault, and the suppression of places of worship in Indonesia was in essence a representation of the tribal-religious attitude.
Although there are efforts to improve conditions for freedom of religion and belief, the practice of intolerance, discrimination, and violence continued to occur in Indonesia between 2007 and 2011. State officials and political parties have not been able to guarantee freedom of religion / belief and did not understand the fundamental principles of human rights into the constitutional rights of citizens.
    
In 2010, recorded 286 violations of freedom in 20 provinces.This is worrying because most of the provinces in Indonesia have problems of intolerance. Of the 286 forms of action, there is state action involving 103 \ organizer of the state as an actor. Of that number, 24 is the act of omission (by omission) and 79 are active measures, including the provocative statements of public officials and invited theviolence (condoning).Intolerance is a real crisis in sight, but unfortunately the government seemed to let or slow to handle this. In fact, freedom and protection for worship has been mandated by the 1945 Constitution. Pluralism also who can make the Indonesia can advance up to this SAA. In this case the government must be firm. If the establishment of a house of worship had obtained permission, then the local security forces must protect its inception to finish, and its use by the religious community.Do not let happen to tyranny by the majority of religious adherents are much less. This could bring the nation's divisions and resentments in the future. This had happened in Ambon, where the conflict due to a politicized religion can take place until nearly a decade. Problems houses of worship can easily ignite conflict, especially with the fairly large number of fundamental and radical in Indonesia.To overcome intolerance, and understanding amongst build tollerance indeed properly inculcated from an early age through education. Moreover, the level of transition from school to family to society. The availability of religious education curriculum that emphasizes noble values ​​in religious as interacting software makes students better prepared to face life a plural. Schools have a dual role: not only educate students through knowledge transfer activities (transfer of knowledge), but also obliged to transfer value (transfer value) as a guide danmendefinisikan associating themselves in society.On the other hand, the government needs to redesign the curriculum of religious education based on a more multicultural touches on concrete issues, such as the exclusivism, intolerance, apathy, and racial discrimination, so that the phenomenon of suppression of the name of religion can be eliminated.Furthermore, governments need to be proactive, especially in the area to discuss and address issues that arise related to harmonious life between religion.then, Indonesian government must act more decisively against groups that teach Islamic radicalism and often commit acts of violence in the name of religion. If necessary, the government prohibits the existence of groups that are anti against Pancasila and Unity in Diversity.In the aspect of law enforcement, the police must take firm action against perpetrators of the destruction of houses of worship that occurred in various regions in Indonesia. During this time the police seemed to let the destruction of houses of worship.Overall, the State must establish the authority and show empowerment in the face and deal with the actions undertaken intolerant groups. Nullifying the actions undertaken radicalization triggered public and horizontal conflicts. Actions of intolerant groups are the starting point or seed acts more radical. Therefore, the actual state need to take  decisive action

Tuesday, October 11, 2011

STRUKTUR KEAMANAN PADA PEMEKARAN OTONOMI DAERAH

STRUKTUR KEAMANAN PADA PEMEKARAN OTONOMI DAERAH
Workshop Evaluasi Pemekaran Wilayah III - PSIK - DPD RI
Selasa, 11 Oktober 2011
Ir. Ade Muhammad, M.Han

PENDAHULUAN

Pemandangan “Jendela Pecah” dalam sebuah komunitas, dalam sebuah riset ternyata menimbulkan rangsangan sosial untuk berbuat kriminal. Ini disebut teori “Broken window”[1] hasil penelitian dari JAMES Q. WILSON (Harvard) dan GEORGE L. KELLING (JFK school Harvard) kemudian menjadi populer di Amerika dan kemudian benar benar diterapkan secara efektif di Eropa. Ini adalah contoh dari fenomena Community Based Crime Prevention[2] yang telah lama dijadikan Strategi Umum dalam menekan kriminalitas dengan merangsang persepsi sosial dari kuatnya keamanan disatu komunitas[3].  

Lebih jauh lagi Community Based Prevention ini memang sangat terkait dan membutuhkan Desentralisasi Pemerintahan. Karena kekuatan Kepolisian harus mempunyai keterkaitan secara langsung, fisikal maupun emosional dengan komunitas komunitas yang ada. Kemudian wilayah yang terdesentralisasi ini dapat memelihara sendiri unit Polisi dari segi finansial, kontrol publik maupun kontrol pemerintahan lokal. Sehingga semua aspek dalam pemahaman teritorial kepolisian dapat terpenuhi.

Fenomena di Indonesia adalah bahwa benar ada Otonomi Daerah, yang seharusnya menghasilkan tingkat kriminalitas yang rendah, namun kenyataannya tidak menurunkan angka kriminalitas.
Faktanya Indonesia dari tahun 2000 – 2009 mempunyai rating skor 8.9 untuk kasus pembunuhan dan masuk pada golongan IV dari VI golongan tingkat keparahan kasus kejahatan pembunuhan dunia[1]. Dengan rating terkecil yaitu Eslandia dengan golongan I dan rating skor 0.00 (sudah termasuk percobaan pembunuhan).
Kemudian juga tidak menurunnya tingkat kriminalitas nasional secara umum, lihat Figure 1[2].
Figure 1 Jumlah TIndak Pidana Menurut Kepolisian Daerah 2007-2009

LATAR BELAKANG
Dari Fenomena Indonesia tersebut, muncul dua pertanyaan yaitu:
1.       Bagaimanakah strukturnya Penyebabnya?
2.       Bagaimana struktur Keamanan dalam Desentralisasi yang benar?
Sebelum melangkah menjawab semua ini, ada baiknya untuk melihat sedikit latar belakang fenomena Otonomi Daerah yaitu Desentralisasi setidaknya secara filosofi.
Pengertian Filosofi Negara Demokrasi[1] adalah menggunakan 3 prinsip utama yaitu : Bottom Up, Desentralistik dan Transparan. Ini adalah melawan prinsip utama non Demokratik yaitu: Top Down, Sentralistik dan tidak Transparan.
Sementara menurut definisi Desentralisasi[2] adalah
noun
1. sistem pemerintahan yg lebih banyak memberikan kekuasaan kpd pemerintah daerah;
2. penyerahan sebagian wewenang pimpinan kpd bawahan (atau pusat kpd cabang dsb);
-- fungsional pengakuan adanya hak pd seseorang atau golongan untuk mengurus hal-hal tertentu di daerah; -- kebudayaan pengakuan adanya hak pd golongan kecil dl masyarakat untuk menyelenggarakan kebudayaan sendiri di daerah; -- politik pengakuan adanya hak mengurus kepentingan rumah tangga sendiri pd badan politik di daerah yg dipilih oleh rakyat di daerah tertentu.
Kemudian untuk melakukan bedah analisis, digunakan alat alat analisis berupa:
1.       Analisa PESTEL, sebuah metode analisis dengan menganalisa dan mempertimbangkan faktor faktor makro yang mempengaruhi objek analisa. Analisa PESTEL terdiri dari analisa Politik, Ekonomi, Sosial, Teknologi, Environment dan Legal.
2.       Analisa SWOT, adalah sebuah metoda analisis dengan menganalisa Keunggulan – Kelemahan Internal objek analisa dan juga Ancaman serta Kesempatan yang mengelilingi objek analisa tersebut.
3.       Analisa Berpikir Sistem[3], adalah sebuah metoda analisis dengan menggambarkan 4 hal: Lingkar alur Sebab Akibat, Persediaan dan Aliran, Non Linearitas dan Konsep Tunda waktu. Analisa berpikir sistem ini (System’s Thinking) akan menentukan pada saat nanti dihitung pada simulasi lanjutannya (System Dynamics), sebelum akhirnya diambil sebuah kebijakan atau rancangan sistem yang baru. Ini sangat berguna untuk memahami fenomena sosial yang kompleks dan dinamis. Dimana dengan System Thinking ini dapat dicapai sebuah desain sistem sosial atau pemerintahan yang mempunyai kemampuan “Organisasi yang Belajar”.
4.       Disini kita akan menelaah Keamanan Daerah Pemekaran Otonomi Daerah dengan menggunakan sebuah Struktur Generik dari Pertahanan[4], sebagai dasar dari struktur Keamanan Daerah.
Figure 2 Generic Defense System
Dr. Ir. Muhammad Tasrif – ir. Ade Muhammad, M.Han
Research Thesis; Redesigning the Structure of RI’s Defense System ; An analysis of System’s Thinking

ANALISIS
Analisa PESTEL
Faktor Faktor
Penjelasan tiap Faktor
Politik
- Konflik Politik secara fisik terutama saat PILKADA[1]
- Manageble nya money politics[2]
- Hancurnya tataruang[3]
- Instabilitas dan potensi gejolak tinggi[4]
- Kepolisian dibawah langsung Presiden
- Desentralisasi Indonesia: Pusat à Daerah à SubDaerah
- Desentralisasi Standar : Pusat à Daerah
Ekonomi
- Tergantung Finansial pada Pusat[5]
- 124 Kabupaten 70% lebih APBD untuk biaya belanja pegawai[6]
- Kabupaten Lemah dan tidak punya skala ekonomis[7]
- Manageble nya money politics[8]
- Kecenderungan Korupsi tinggi di Kabupaten Kota[9]
Sosial
- Kapasitas lokal rendah[10]
- SDM Keamanan pusat kuat namun kurang[11]
- Masalah sosial tinggi yang sebenarnya bisa ditangani oleh adat, tapi hukum adat cenderung tidak diakui atau dilaksanakan secara efektif[12]
- Alienisasi sosial untuk daerah “daerah terluar”[13]
Teknologi
- Infrastruktur transportasi, telekomunikasi, energi minim
- Penguasaan teknologi rendah
- Jarak logistik teknologi jauh (utk yg jauh dari Jakarta)
Environment
- Konflik kepentingan penguasaan SDA antara Provinsi dan Kabupaten[14]
- Rusaknya Lingkungan Hidup
- Global Warming, perubahan cuaca dan iklim
Legal
- Masalah hukum yang kompleks[15]
-  UU No. 22 tahun 1999 Otonomi Daerah
-  UU No. 32 Tahun 2004 Pemerintahan Daerah, pembentukan, penghapusan, dan penggabungan daerah otonom baru[16]
-  UU No. 25 tahun 1999 Hub Keu Pusat – Daerah


Analisa SWOT Keamanan Pemekaran
Strenght / KEKUATAN
Weaknesses / KELEMAHAN
- Respons keinginan Daerah untuk Desentralisasi pada Reformasi
- Public Support tinggi
- Good Will Politik tinggi

- SDM kapasitas rendah
- SDA terlalu kecil skala ekonomi
- Tumpang tindih hukum Nasional, Perda Prov dan Perda Kabupaten/Kota pemekaran
- Dianggap gagal
- Masih Sistem Sentralistik secara hakikat
- Potensi gangguan keamanan yang tinggi, karena ketidak puasan pada Pusat dan konflik horizontal akibat kurangnya kegiatan ekonomi
- Kapasitas aparat keamanan yang minim, kendali yang terlalu jauh, penguasaan teritorial yang luas
- Tendensi pelanggaran HAM aparat pusat yang cukup tinggi
- Persepsi Aparat Keamanan Pusat pada wilayah terluar yang umumnya curiga pada warga lokal
Opportunities / KESEMPATAN
Threats / ANCAMAN
- Reformasi 1998
- Partisipasi Publik Tinggi
- Dukungan Internasional untuk Capacity Building
- Penelitian tentang sistem Otda dari berbagai institusi sebagai masukan
- Potensi Separatisme
- Potensi dan tindak Kriminalitas karena basic needs
- Potensi dan tindak Konflik Horizontal karena kondisi sosial, politik dan ekonomi yang buntu-
- Desain Politik kembali ke Sentralistik


 Graphical Analysis dan System Thinking



Figure 4 Struktur Keamanan Pemekaran Otonomi Daerah
Oleh Ir. Ade Muhammad, M.Han
Analisa gambaran struktur Keamanan Otonomi Daerah:
Threats (Ancaman) akan selalu mengganggu à Local Security Stability (Stabilitas Keamanan Lokal) àsehingga Pemerintah Lokal akan memerlukan Strategy à dari situ akan muncul Desired Operation (Operasi yang diinginkan) à dari situ akan muncul lagi Operation (setelah mengalami beberapa penyesuaian seperti anggaran, sdm dsb) à tujuan operasi ini untuk menanggulangi Threats (Ancaman).
Potential Threats (Potensi Ancaman) adalah sumber laten untuk menambah à Threats (Ancaman).
Potential Threats (Potensi Ancaman) adalah sumber laten untuk menyerang à Local Security Stability (Stabilitas Keamanan Lokal).
Strategy diperlukan untuk menjalankan à Desired Operation (Operasi yang diinginkan) à dari situ akan muncul lagi Operation (setelah mengalami beberapa penyesuaian seperti anggaran, sdm dsb) untuk mengisi à Gap (antara yang diinginkan dan fakta yang ada).
Strategy diperlukan untuk menjalankan àDesired Operation (Operasi yang diinginkan) àOperation dari situ akan muncul lagi à Gap (antara yang diinginkan dan fakta yang ada) àkemudian akan mempengaruhi pembuatan Strategy baru.
Vision (Visi) dari Pemerintah Pusat atau Daerah diperlukan àuntuk memecahkan kebuntuan dalam menegakkan Local Security Stability (Stabilitas Keamanan Lokal)


Figure 5 Struktur “Solusi Holistik ”Keamanan Pemekaran Otonomi Daerah

Analisa gambaran struktur “Solusi Holistik” Keamanan Otonomi Daerah:
Vision (Visi) harus dikeluarkan untuk menjadi arah baru kemana kita menuju, untuk itu Visi pada Otonomi ini ada dua yaitu : 1. Otonomi Pada Provinsi dan 2. Polisi dibawah Gubernur à  ini akan memberikan otoritas yang bertanggung jawab pada Local Security and Stability (Keamanan dan Stabilitas Lokal)
Vision (Visi) 1. Otonomi Pada Provinsi dan 2. Polisi dibawah Gubernur à menjadi sebuah Political Agenda (Agenda Politik) àkemudian menghasilkan New Laws (Police under Governor + Autonomy on Province) (Hukum Hukum baru : UU Polisi dibawah Gubernur + UU Otonomi pada Propinsi)à Integrated Development Plan (Rencana Pembangunan yang Menyeluruh) àdst
Local Security and Stability (Keamanan dan Stabilitas Lokal) àakan mempunyai sejumlah Preparation Plan (Rencana Persiapan) à Kemudian akan menghasilkan sejumlah Input and Information (Masukan dan Informasi) yang akan banyak bermanfaat pada à Political Agenda (Agenda Politik) yang sudah mempunyai Visi untuk solusinya à kemudian akan menghasilkan New Laws (Police under Governor + Autonomy on Province) (Hukum Hukum baru : UU Polisi dibawah Gubernur + UU Otonomi pada Propinsi) sebagai payung hukum perubahan dan dari sini dapat dikembangkan à sebuah Integrated Development Plan (Rencana Pembangunan yang Menyeluruh)  Ã salah satunya adalah program Regional Integration (Penyatuan Regional), artinya menyatukan kembali yang sudah dipecah pecah atas nama pemekaran à Stock Law Enforcer (Stok Penegak Hukum) otomatis akan terisi, dengan Kepolisian yang sudah didistribusi dan ditambah kemungkinan besar untuk mengambil orang lokal sebagai penegak hukum àini akan memperbaiki kondisi Politics (Politik) àdan akibatnya akan membuat kondusif Environment (Lingkungan) à yang akan memperlancar Operation (Operasi) àuntuk menanggulangi Threats (Ancaman) àyang akan mempengaruhi Local Security and Stability (Keamanan dan Stabilitas Lokal).
Local Security and Stability (Keamanan dan Stabilitas Lokal) à Preparation Plan (Rencana Persiapan) à ini akan memberikan Input and Information (Masukan dan Informasi) ke à Political Agenda (Agenda Politik) sehingga dari sini akan muncul à paket pembaharuan berupa New Laws (Police under Governor + Autonomy on Province) (Hukum Hukum baru : UU Polisi dibawah Gubernur + UU Otonomi pada Propinsi) sebagai payung hukum perubahan dan dari sini dapat dikembangkan à Integrated Development Plan(Rencana Pembangunan yang Menyeluruh) à Regional Integration (Penyatuan Regional) à dimana ini akan menanggulangi Legal Problem (Masalah Hukum) à yang mempentaruhi faktor Politics (Politik) Lokal à yang juga mempengaruhi faktor besar Environment (Lingkungan) yang berperan besar pada àberbagai Operation (Operasi) untuk menanggulangi à Threats (Ancaman) yang mengancam dan memperburuk kondisi àLocal Security and Stability (Keamanan dan Stabilitas Lokal).
Local Security and Stability (Keamanan dan Stabilitas Lokal) à Preparation Plan (Rencana Persiapan) à ini akan memberikan Input and Information (Masukan dan Informasi) ke à Political Agenda (Agenda Politik) sehingga dari sini akan muncul à paket pembaharuan berupa New Laws (Police under Governor + Autonomy on Province) (Hukum Hukum baru : UU Polisi dibawah Gubernur + UU Otonomi pada Propinsi) sebagai payung hukum perubahan dan dari sini dapat dikembangkan à Integrated Development Plan(Rencana Pembangunan yang Menyeluruh) à Regional Integration (Penyatuan Regional) à ini akan memperbaiki Economical Scale (Skala Ekonomi) yang tadinya kecil kecil menjadi gabungan wilayah kabupaten dalam sebuah Propinsi, yang punya skala ekonomi lebih baik à Ini akan memperbaiki Environment (Lingkungan) yang berperan besar pada àberbagai Operation (Operasi) untuk menanggulangi à Threats (Ancaman) yang mengancam dan memperburuk kondisi àLocal Security and Stability (Keamanan dan Stabilitas Lokal).
Local Security and Stability (Keamanan dan Stabilitas Lokal) àakan mempunyai sejumlah Preparation Plan (Rencana Persiapan) à Kemudian akan menghasilkan sejumlah Input and Information (Masukan dan Informasi) yang akan banyak bermanfaat pada à Political Agenda (Agenda Politik) yang sudah mempunyai Visi untuk solusinya à kemudian akan menghasilkan New Laws (Police under Governor + Autonomy on Province) (Hukum Hukum baru : UU Polisi dibawah Gubernur + UU Otonomi pada Propinsi) sebagai payung hukum perubahan dan dari sini dapat dikembangkan à sebuah Integrated Development Plan (Rencana Pembangunan yang Menyeluruh)  àsalah satunya adalah program Regional Integration (Penyatuan Regional) yang mempunyai program program àsalah satu program penting adalah Rationalization (Rasionalisasi) yaitu penyesuaian pegawai Pemda yang terlalu gemuk akibat pemekaran àlebih jauh bagian dari konsekuensi adalah munculnya program Golden Shakehand (Jabattangan Emas), yaitu program insentif dan pesangon besar untuk mengurangi pegawai negeri di daerah daerah ex pemekaran à ini akan memperbaiki HRD Capacity and Stock (Kapasitas dan Persediaan SDM) di daerah à yang merupakan Internal Constrain (Batasan Internal) yang menjadi penghambat didalam sistem pemerintahan desentralisasi à dimana ini mempengaruhi Operation (Operasi) à untuk memitigasi Threats (Ancaman) yang mengancam àpada kondisi Local Security and Stability (Keamanan dan Stabilitas Lokal).
Integrated Development Plan (Rencana Pembangunan yang Menyeluruh)  àsalah satunya adalah program Regional Integration (Penyatuan Regional) yang mempunyai program program àsalah satu programnya yang penting adalah Capacity Building (Pembangunan Kapasitas) à ini akan memperbaiki kualitas HRD Capacity and Stock (Kapasitas dan Persediaan SDM) di daerah à yang merupakan Internal Constrain (Batasan Internal) yang menjadi penghambat didalam sistem pemerintahan desentralisasi à dimana ini mempengaruhi Operation (Operasi) à untuk memitigasi Threats (Ancaman) yang mengancam àpada kondisi Local Security and Stability (Keamanan dan Stabilitas Lokal).
Sekarang Strategy (Strategi) yang lebih baik dapat dicapai à dengan membuat Desired Operation (Operasi yang diinginkan) à kemudian gap antara yang diinginkan dan yang bisa diberikan sekarang akan jauh lebih baik untuk melaksanakan Operation (karena berbagai faktor penghambat sudah diselesaikan dengan langkah holistik) à sehingga selain melaksanakan Operasi untuk menanggulangi Threats biasa, dapat juga melakukan operasi lain yaitu melibatkan masyarakat dalam Community Based Prevention Program (Program Pencegahan berbasis Komunitas) à yang akan memitigasi mulai dari bibit Potential Threats (Potensi Ancaman) sehingga akan berpengaruh pada à Local Security Stability (Stabilitas Keamanan Lokal) dan juga terwujud menjadi Threats (Ancaman).

  
Analisa Organisasi /Wadah dari Struktur Fungsi

Analisa Grafik Model Otonomi
Gambar analisis oleh Ir. Ade Muhammad, M.Han berdasarkan masukan ir. Hendarmin Ranadireksa
        Gambar 6 memperlihatkan model Otonomi yang dikenal didunia (Model Kesatuan dan Model Federasi) dan model otonomi Indonesia.
Bentuk Model Indonesia mengalami kerancuan pada prinsip Otonomi Daerah lainnya, karena mempunyai Sub Daerah yang juga Otonom. Bahkan punya kecenderungan tidak mematuhi hirarki dan bertentangan dengan Pemda Provinsi diatasnya.
Dalam Otonomi yang standar pada sistem Unitary / Kesatuan dan Federasi peran utama Provinsi adalah menentukan dan melola tata ruang dan peran Kota adalah melola manusia. Sementara di Indonesia peran nampaknya tidak dipahami dengan baik dan terjadi tumpang tindih peran dan aturan aturannya.
Dari sisi hukum, ada perbedaan pada Unitary dan Federasi. Dimana pada Unitary menganut Hukum Tunggal atau Hukum Nasional, yang berlaku disemua wilayahnya, baik Pusat maupun Daerahnya. Sementara pada sistem Federasi, menganut Hukum bertingkat, yaitu Hukum Nasional dan Hukum Daerahnya masing masing, namun dengan catatan harus selaras dengan Hukum Nasional dan sesuai dengan konstitusinya.
Sisi hukum pada Kesatuan a la model Indonesia menganut Federasi  namun berlebih dengan diperbolehkannya Sub Daerah mengeluarkan Hukumnya sendiri melalui Perda perda, yang tidak jarang bertentangan dengan Hukum Provinsi, Perda Nasional bahkan dengan Konstitusi. 
Sehingga pada Otonomi model Indonesia terjadi fenomena “Hyper Autonomy”.



Analisa Grafik Model KEPOLISIAN
Gambar analisis oleh Ir. Ade Muhammad, M.Han
Pada gambar 7 dapat dilihat Analisa grafik model Organisasi Kepolisian. Dengan menampilkan dua model umum Kepolisian yaitu Model Jepang (mewakili bentuk negara Unitary/Kesatuan) dan Model Amerika (mewakili bentuk negara Federasi).
Baik Model Jepang maupun Amerika benar benar menempatkan terpisah antara Wilayah Politik (Presiden dan Gubernur/Walikotanya) dengan Wilayah Hukum (dibawah Depdagri untuk model Jepang dan dibawah Pemda Propinsi/Negara Bagian atau Kota untuk model Federasi).
Sehingga dihindari kooptasi politik dalam operasional Kepolisian yang membutuhkan ketundukan pada Hukum, bukan Komando apalagi komando yang melanggar aturan dan hukum.
Sementara itu pada model Kepolisian di Indonesia, posisi Kepolisian masuk dalam Wilayah Politik, dengan ditandai Kapolri berada dibawah langsung Presiden dan setara dengan Menteri yang merupakan pejabat politik.
Dari struktur seperti ini dapat menimbulkan resiko kooptasi politik, terutama dari kepentingan politik Presiden.
Sehingga dari analisa ini dapat disimpulkan kedudukan Polri berada dalam posisi tertinggi didunia, yaitu berada dibawah Presiden langsung.


Kesimpulan dan Saran
Kesimpulan akan menjawab pertanyaan awal yaitu
Pertanyaan no 1. Bagaimanakah strukturnya Penyebabnya?
-          Secara holistik dapat dilihat pada “Figure 4. Struktur Keamanan Pemekaran Otonomi Daerah”
o   Terdapat keterbatasan pada faktor Internal Constrain dan Environment
o   Pada Internal Constrain disebabkan oleh HRD Capacity and Stock
o   Pada Environment disebabkan oleh Economical Scale karena sebuah wilayah pemekaran merupakan penggalan dan pecahan dari sebuah wilayah yang lebih besar , sehingga punya potensi ekonomi menghidupi sendiri lebih kecil serta seringkali tidak cukup dan Politics
o   Pada Politics disebabkan oleh Stock Law Enforcer yang  tidak siap melayani wilayah baru dan terbatasnya anggaran pusat dan Law Problem yang tumpang tindih

-          Secara Model Pemerintahan Otonomi dapat dilihat pada “Figure 6. Analisa Grafik Model Otonomi”
o   Perbedaan dengan Model Otonomi secara empirik dan berhasil, Model Indonesia mempunyai Sub Daerah yang menjadi Wilayah Otonom.
o   Tidak singkron, dengan tumpang tindih hukum yang bertingkat tingkat, sehingga melebihi prinsip otonomi pada Federasi.
o   Terjadi Fenomena “Hyper Autonomy”.

-          Secara Model Kepolisian dapat dilihat pada “Figure 7. Analisa Grafik Model KEPOLISIAN”
o   Kepolisian Model lain secara empirik dan berhasil, menghindari Kepolisian berada dalam Wilayah Politik dan dimasukkan dalam Wilayah Hukum (berada di bawah Depdagri atau Pemda Provinsi atau Pemda Kota)
o   Kapolri masuk pada Wilayah Politik
o   Rentan terhadap pengaruh dan kooptasi Politik dari Presiden
o   Posisi Kepolisian tertinggi didunia.
Pertanyaan no 2. Bagaimana struktur Keamanan dalam Desentralisasi yang benar?
-          Secara holistik dapat dilihat pada “Figure 5. Struktur “Solusi Holistik”Keamanan Pemekaran Otonomi Daerah”
o   Diawali dengan Vision : 1. Otonomi pada Provinsi, 2. Polisi dibawah Gubernur.
o   Melahirkan 2 produk Hukum baru yaitu UU Otonomi pada Provinsi dan UU Polisi dibawah Gubernur. Dari sini muncul rangkaian sebab akibat yang akhirnya menanggulangi masalah masalah yang muncul (lihat Figure 5).

-          Rujukan solusi dapat dilihat pada Model Otonomi Unitary dan Federasi pada “Figure 6. Analisa Grafik Model Otonomi”
o   Intinya harus ditentukan salah satu dari dua model desentralisasi yang telah sukses secara empirik, Desentralisasi Model Unitary atau Model Federasi dengan segala norma dan konsekuensinya. Tidak lagi campuran atau keluar dari norma sistem yang terbukti secara empiris tersebut.

-          Rujukan solusi dapat dilihat pada Model Kepolisian Jepang atau Amerika pada “Figure 7. Analisa Grafik Model KEPOLISIAN”
o   Setelah dipilih model Desentralisasi, maka system Kepolisian tinggal menganut sesuai dengan model Desentralisasinya. Artinya, jika dipilih model Desentralisasi Unitary, maka model Kepolisian yang cocok adalah dibawah Departemen Dalam Negeri (Kepolisian Model Jepang) dan jika diambil model Federasi, maka model Kepolisian yang cocok adalah dibawah Gubernur dan atau Walikota.

Special Thanks
Sdri. Anggi Aulina







[1] http://padang-today.com/?mod=artikel&today=detil&id=78
[2] http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=85195:pilkada-masih-diramaikan-money-politik-&catid=165:pilkada-medan&Itemid=94
[3] Otda & Konflik Tata Ruang Publik - PUSHAM-UII - pusham.uii.ac.id/files.php?type=art&id=184&lang=id
[4] http://www.indosiar.com/fokus/23503/uu-no-22-jangan-jadi-pembenaran-pemekaran-wilayah, 
[5] http://news.suaramanado.com/berita/manado/dprd-sulut/2011/5/1433/otonomi-daerah-tergantung-keikhlasan-pemerintah-pusat, 
http://www.undp.or.id/pubs/docs/pemekaran_ID.pdf
[6] http://www.seknasfitra.org/index.php?option=com_content&view=article&id=358%3Amendagri-siap-pangkas-belanja-pegawai-daerah&catid=51%3Afitra-on-media&Itemid=86&lang=in 
http://budget-info.com/images/stories/lbi/Kinerja%20Pengelolaan%20Anggaran%20Daerah%202009.pdf
http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2011/09/16/96518/Belanja-Daerah-Didominasi-Belanja-Pegawai
[7] http://www.batukar.info/komunitas/articles/mungkinkah-mengalihkan-otonomi-daerah-ke-provinsi 
Oleh Moh. Ilham A Hamudy (Pemerhati Pemerintahan)
[8] http://www.mediasmscenter.com/index.php?option=com_content&view=article&id=121:mayoritas-pilkada-terindikasi-politik-uang-&catid=1:info-pilkada&Itemid=66
[9] http://siteresources.worldbank.org/INTINDONESIA/Resources/Publication/Memerangi_Korupsi_dprd.pdf
[10] http://www.undp.or.id/pubs/docs/pemekaran_ID.pdf
[11] http://niasonline.net/2010/12/22/kapoldasu-sebaiknya-segera-bentuk-polres-baru-di-daerah-pemekaran/
[12] http://www.gunungmaskab.go.id/informasi/ucapan-dirgahayu-ke-8-kab-gunung-mas-dari-pemprov-kalteng.html
[13] http://siteresources.worldbank.org/INTINDONESIA/Resources/Publication/Memerangi_Korupsi_dprd.pdf
[14] http://www.undp.or.id/pubs/docs/pemekaran_ID.pdf
[15] http://www.lfip.org/english/pdf/bali-seminar/Masalah2%20Hukum%20dlm%20Pelaksanaan%20Oonomi%20Daerah%20-%20prof-dr-Solly%20Lubis.pdf 
[16] http://www.untan.ac.id/?p=240

[1] Ranadireksa, Hendarmin, Arsitektur Konstitusi Demokratik, Fokus Media-2007
[2] KBBI, http://www.artikata.com/arti-325016-desentralisasi.html
[3] Learning Organization Peter Senge (1999)
[4] Dr. Ir. Muhammad Tasrif, M.Eng – Ir. Ade Muhammad, M.Han, Studi Pertahanan ITB, 2010 (Riset Thesis : Redesigning the structure of RI’s Defense System; an analysis of system thinking 2010)



[1] http://en.wikipedia.org/wiki/List_of_countries_by_intentional_homicide_rate, Homicide statistics, Trends (2003-2008) UNODC
[2] http://www.bps.go.id/tab_sub/view.php?tabel=1&daftar=1&id_subyek=34&notab=1


[1] James Q. Wilson and George L. Kelling. "BROKEN WINDOWS: The police and neighborhood safety"
[2] http://www.unodc.org/pdf/youthnet/tools_violence_prevention_handbook.pdf
[3] Komunikasi pribadi Anggi Aulina, pakar sosialkriminal, UI, Jakarta 2011.