Wednesday, March 19, 2014

Permasalahan Pluralisme di Indonesia



Permasalahan Pluralisme di Indonesia

Pada kenyataannya, dewasa ini masih terdapat berbagai persoalan tentang pluralisme di Indonesia yang meliputi:

·        Konflik Etnis
Indonesia telah mengalami serangkaian konflik etnis yang pernah terjadi di Indonesia seperti; Konflik Poso (1998-2001), Konflik Ambon (1999-2002), Sampang, Madura, dan Lampung Selatan pada tahun 2012 yang menyebabkan 14 orang korban tewas. Dengan jumlah etnis yang mencapai hingga 300 etnis, Indonesia dihadapkan persoalan pluralisme yang kompleks. Sehingga potensi terjadinya konflik antar etnis cukup besar. Pasca reformasi, konflik Sampit juga memberikan catatan buruk bagi kehidupan pluralisme di Indonesia. Tercatat konflik antara etnis dan Dayak dan Madura tersebut, telah menyebabkan 469 orang meninggal dunia dan 108.000 orang mengungsi (Sabrina Asril,  2012)
·        Konflik Agama
Konflik agama yang terburuk pernah tercatat dalam sejarah Indonesia adalah Konflik Poso. Dengan jumlah korban mencapai 8.000-9.000 orang meninggal dunia, kerugian materi 29.000 rumah terbakar, 45 masjid, 47 gereja, 719 toko, 38 gedung pemerintahan, dan 4 bank hancur. Konflik berlangsung hingga 4 tahun lamanya (Sabrina Asril, 2012). Sebanyak 65 % kekerasan di dalam konflik intra negara di Indonesia dilatar belakangi oleh agama, dan 10.000 orang tewas karena kategori konflik agama.
·        Konflik Sektarian
Persoalan konflik sektarian juga menjadi masalah selanjutnya. Konflik Ahmadiyah di Transito Mataram pada tahun 1999 telah menyebabkan 9 orang meninggal dunia, 8 orang luka-luka, 9 orang gangguan jiwa, 379 terusir. Konflik Ahmadiyah lain yang terjadi di Cikeusik merupakan contoh lainnya yang dikenal dengan ‘Tragedi Cikeusik’. Tragedi tersebut menewaskan 3 orang penganut Ahmadiyah. Selain Ahmadiyah, konflik sektarian yang berlatar belakang agama juga terjadi di Madura, yaitu Konflik Suni dan Syiah. Pada bulan Agustus 2012, tercatat adanya peristiwa penyerangan terhadap pemukiman Syian di Desa Karanggayam, Sampang, Madura. Konflik tersebut menyebabkan satu orang meninggal atas nama Hasyim alias Hammamah, usia 36 tahun, warga Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben. Dan ada 282 orang pengungsi, termasuk didalamnya mereka yang dirawat, karena luka berat maupun ringan
·        Radikalisme
Berdasarkan data yang dimiliki Kementerian Dalam Negeri pada tahun 2012, kasus radikalisme meningkat hampir 80 persen dari tahun sebelumnya. Hal itu disebabkan oleh masalah ekonomi dan pemahaman demokrasi yang terlampau bebas. Pada tahun 2012, telah terjadi 128 konflik di Indonesia akibat paham radikalisme. Pada tahun 2010, tercatat 93 konflik dan 2011 sebanyak 77 konflik. Radikalisme Agama menjadi persoalan yang kompleks. Radikalisme Agama ialah istilah generik yang bisa dipakai untuk menunjuk berbagai modus kekerasan agama baik di level doktrin ideologis, maupun di level tindakan kekerasan, hingga terorisme. Beberapa peristiwa radikalisme agama ini dapat ditemui pada kasus-kasus seperti Bom di Masjid Cirebon, perekrutan NII, hingga konflik Front Pembela Islam dengan Ahmadiyah di Monas. Di tahun 2012, Kemendagri mencatat terjadi 65 kali ancaman teror, di mana 30 kali di antaranya terjadi ledakan bom, serta terjadi penangkapan 55 orang tersangka teroris. Selain itu, aksi teror dalam beberapa bulan terakhir juga terjadi seperti penembakan terhadap empat orang anggota kepolisian di wilayah Ciputat dan Pondok Aren, Tangerang Selatan
·        Maraknya Regulasi atau Perda Syariah
Perda Syariah telah diberlakukan di 37 kabupaten/kota di Indonesia. Penerapan Perda Syariah Islam di beberapa provinsi seperti NTB, Kalsel, Sulsel, Sumenep, Madura dan Banten, menurut hasil penelitian menunjukkan politik ketimbang substansi dari Perda Syariah itu sendiri. Hukum hakikatnya adalah produk politik, sehingga karakter isi setiap produk sangat dipengaruhi oleh konfigurasi politik yang melahirkannya. Maraknya perda bernuansa syariah di sejumlah daerah dipahami sebagai gejala dominannya kekuatan politik agama dalam konfigurasi Islam pada parlemen lokal
·        Konflik Sosial
Dari tahun 2010 hingga September 2013, tercatat 351 peristiwa konflik. Baik konflik yang bernuansa SARA, bentrokan warga dengan organisasi kemasyarakatan, aksi kekerasan unjukrasa menolak kenaikan bahan bakar minyak, bentrokan antar massa pendukung calon kepala daerah dan aksi massa terkait sengketa pertanahan. Dari seluruh konflik sosial yang terjadi, tawuran sangat men­do­mi­nasi, dengan intensitas men­capai 30 persen. Sedangkan kon­flik so­sial yang disebabkan pe­milihan ke­pala daerah menca­pai 10 per­sen, dan konflik akibat suku aga­ma dan ras hanya 1 persen.
Dengan maraknya persoalan-persoalan diatas, maka ada berbagai solusi yang dapat dirumuskan untuk mengatasi persoalan-persoalan tersebut sebagai berikut:
·        Harus terbentuk suatu Regulasi atau UU tentang Kerukunan Hidup Beragama
·        Menghindari Fundamentalisme keagamaan dan fundamentalisme sekuler
·        Mengembangkan etika sosial dalam kehidupan publik-politik dengan memupuk rasa kemanusiaan dan persatuan, mengembangkan hikmah permusyawaratan dan keadilan social
·        Memberi ruang bagi koeksistensi dengan kesetaraan hak bagi pelbagai kelompok etnis, budaya, dan agama
·        Menunut setiap kelompok untuk memiliki komitmen kebangsaan dengan menjunjung tinggi konsensus nasional seperti yang tertuang dalam Pancasila dan konstitusi Negara.

Perkembangan UU Industri Pertahanan

Perkembangan UU Industri Pertahanan


1. Rancangan Undang-Undang Industri Pertahanan telah disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR dalam rapat paripurna, Selasa 2 Oktober 2012

2. Latar Belakang Dibuatnya UU Industri Pertahanan

      Indonesia memiliki 13 BUMNIP/BUMNIS yang terdiri dari PT. DI, PT. Pindad, PT PAL, PT Dahana, PT. LEN, PT. INTI, PT. Krakatau Steel, PT. INKA, PT. Bharata Indonesia, PT. Boma Bisma Indra, PT. Dok Perkapalan Koja Bahari, PT. Dok Perkapalan Surabaya, PT Industri Kapal Indonesia

     

   Setelah krisis 1998, melalui Peraturan Pemerintah No 35/1998, industri strategis dilebur dalam holding company PT Bahana Pakarya Industri Strategis (BPIS) untuk mengonsolidasikan orientasi bisnis dan korporasi. Namun PT BPIS dibubarkan pemerintah pada tahun 2002.

         
         
Sejak tahun 2002 hingga kini nasib industri pertahanan atau industri strategis menjadi terbengkalai. Di satu sisi, negara masih membutuhkan mereka untuk membangun kemandirian alutsista. Namun di sisi lain harus ada pengeloaan yang baik melalui regulasi baru yakni UU Industri Pertahanan agar kerugian besar seperti tahun 1998 tidak terjadi lagi.


          
Sesuai UU Industri Pertahanan, regulasi ini dimaksudkan mewujudkan Industri Pertahanan yang profesional, efektif, efisien, terintegrasi, dan inovatif; untuk mewujudkan kemandirian pemenuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan; dan meningkatkan kemampuan memproduksi Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan, jasa pemeliharaan yang akan digunakan dalam rangka membangun kekuatan pertahanan dan keamanan yang andal.

3. Pelaku Industri Pertahanan
Industri Pertahanan meliputi industri alat utama, industri komponen utama/penunjang, industri komponen/pendukung, dan industri bahan baku

Industri alat utama merupakan BUMN yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai pemadu utama (lead integrator) yang menghasilkan alat utama sistem senjata dan/atau mengintegrasikan semua komponen utama, komponen, dan bahan baku menjadi alat utama.
Industri komponen utama dan/atau penunjang  merupakan BUMN dan/atau badan usaha milik swasta yang memproduksi komponen utama dan/atau mengintegrasikan komponen-komponen/suku cadang dan bahan baku menjadi komponen utama Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan dan/atau wahana (platform) sistem alat utama sistem senjata.
Industri komponen dan/atau pendukung (perbekalan) merupakan BUMN dan/atau badan usaha milik swasta yang memproduksi suku cadang untuk alat utama sistem senjata, suku cadang untuk komponen utama, dan/atau yang menghasilkan produk-produk perbekalan (non alat utama sistem senjata)
Industri bahan baku merupakan badan usaha milik negara dan badan usaha milik swasta yang memproduksi bahan baku yang akan digunakan oleh industri alat utama, industri komponen utama atau penunjang dan industri komponen dan/atau pendukung.

4. Pengguna Industri Pertahanan

          Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian dan pihak yang diberi izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

         
Sebagai contoh PT DI menyediakan pesawat, helikopter, helikopter serbu, perawatan berkala kepada TNI dan POLRI.
          PT Pindad menyediakan Panser ANOA, medium tank, senjata, dan perlengkapan anti huru hara pada TNI dan Polri.
          PT PAL menyediakan pembuatan landing dock, kapal perang, kapal patroli, serta perawatan kapal bagi TNI dan Polri.
          PT LEN dan INTI menyediakan alat-alat komunikasi dan pendukung Teknologi Informasi bagi TNI, Polri, dan swasta.

5. Prosedur Pembelian Alutsista
Pemerintah yakni Kemhan mempunyai pedoman pengadaan pembelian peralatan militer. Ada postur pertahanan dan postur TNI yang menentukan peralatan yang dibutuhkan. Angkatan mengajukan kebutuhannya setelah dilakukan pengkajian dari spesifikasi teknis, doktrin, kebutuhan operasional.
          Setelah selesai diajukan ke Mabes TNI, kemudian disinkronkan lagi bagaimana ini bisa digunakan dalam suatu operasi gabungan. Kemudian diajukan ke Kementerian Pertahanan untuk finalisasi apakah itu sudah clear atau belum dalam uji akhir yang dievaluasi dalam Tim Evaluasi Pengadaan.
          Kemudian ditindaklanjuti dengan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas untuk menyediakan pembiayaannya serta konsultasi ke DPR untuk memperoleh persetujuan politik.

Namun sumbangan dari UU Industri Pertahanan dalam pengadaan alutsista ialah dibentuknya Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) yang bisa mempengeruhi kebihakan pengadaan alutsista

Dalam pasal 21 ayat d, KKIP menetapkan kebijakan pemenuhan kebutuhan alat peralatan pertahanan dan keamanan
Dan Pasal 21 ayat f , KKIP melakukan sinkronisasi penetapan kebutuhan alat peralatan pertahanan dan keamanan antara pengguna dan industri pertahanan.
Dalam pasal 43, pengguna wajib menggunakan alat pertahanan dan keamanan buatan dalam negeri,
Mekanismenya memang belum jelas, namun akan ditetapkan dalam petunjuk pelaksanaan yang akan dibuat pemerintah.

6. Revitalisasi Industri Pertahanan
a)   Pemerintah menetapkan bahwa pengadaan alutsista, dan alat pertahanan dan keamanan harus mengutamakan produksi dalam negeri yang dibuat oleh industri pertahanan
b)   Pemerintah juga diwajibkan ikut menyetorkan modal yang berasal dari BUMN untuk mendukung pertumbuhan Industri Pertahanan
c)   Industri pertahanan akan bekerjasama dengan lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah,swasta, dan institusi pendidikan
d)   KKIP juga akan menyelaraskan dan mensinergikan antara industri pertahanan sebagai produsen, dan TNI, Polri, Swasta sebagai pengguna atau user
e)   Pemerintah memberikan insentif fiskal, dan pembebasan bea masuk dan pajak terhadap komponen dan peralatan produksi yang diimpor
7. Marketing atau Penjualan
Pemasaran Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan dilaksanakan bersama-sama oleh Industri Pertahanan dan Pemerintah
Pemasaran produk Industri Pertahanan diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan  Keamanan dalam negeri
Pemasaran   Alat  Peralatan Pertahanan dan Keamanan di dalam negeri dan ke luar negeri dilaksanakan secara periodik, berjangka panjang, dan berkesinambungan, dan bisa mendapat dukungan pembaiayaan pemerintah dengan koordinasi pemerintah
8. Prospek Industri Pertahanan
Prospek Dalam Negeri; Dengan disyahkannya UU Industri Pertahanan maka prioritas pembelian alutsista dari dalam negeri. Pasar dalam negeri saja bila terpenuhi semua mampu menghidupkan industri pertahanan Indonesia.
Prospek ke luar negeri; dengan dukungan penuh pemerintah produk-produk  Alutsista buatan dalam negeri akan semakin diminati oleh negara-negara lain.  Beberapa negara yang telah menyatakan minat pada alustsita buatan Indonesia antara lain Timor Leste dan Filipina, Malaysia dan Korea Selatan. Misal, Malaysia belum lama ini membeli 32 panser Anoa bermesin Benz buatan PT  Pindad. Sementara, Korea Selatan membeli 8 pesawat CN 235 buatan PT  Dirgantara Indonesia