Ancaman Narkoba Bagi Pertahanan Indonesia
Oleh David Raja Marpaung
Narkoba
merupakan singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain “narkoba”,
istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik
Indonesia adalah NAPZA yang merupakan singkatan dari ‘Narkotika, Psikotropika
dan Zat Adiktif’. Pengertian lebih jelasnya adalah sebagai berikut :
a) NARKOTIKA
adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis
maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,
hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat
menimbulkan ketergantungan.
b) PSIKOTROPIKA
adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang
berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang
menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
c) BAHAN
ADIKTIF LAINNYA adalah bahan lain bukan narkotika atau psikotropika yang
penggunaannya dapat menimbulkan ketergantungan.
d) MINUMAN
BERALKOHOL adalah minuman yang mengandung etanol yang diproses dari bahan hasil
pertanian ataupun secara sintetis yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi
destilasi atau fermentasi tanpa destilasi, maupun yang diproses dengan cara
mencampur konsentrat dengan etanol atau dengan cara pengenceran minuman yang
mengandung etanol.
Proses
narkoba menghancurkan ketahanan bangsa itu sendiri dimulai dari tingkat
individual/pribadi, kemudian menyebar ke dalam suatu keluarga, kemudian meluas
ke tingkat lokal dan meluas lagi ke tingkat daerah, dan lama-kelamaan akan
berkembang ke tingkat yang lebih luas yakni tingkat nasional.
Secara
lebih spesifik, dampak adanya penyalahgunaan narkoba pada sendi-sendi ketahanan
bangsa meliputi bidang pertahanan dan keamanan (hankam), ideologi, politik,
ekonomi, dan sosial budaya.
Di
bidang pertahanan dan keamanan dampak dari penyalahgunaan yang semakin marak di
negeri ini adalah menurunnya patriotisme, nasionalisme, dan semangat bela
negara.
Di
bidang ideologi, dampaknya adalah adanya hedonisme dan kebebasan tanpa batas.
Pengertian dari hedonisme sendiri adalah pandangan yang menganggap kesenangan
dan kenikmatan materi sebagai tujuan utama dalam hidup. Maka dapat disimpulkan
bahwa dampak negatif dari penyalahgunaan narkoba di bidang ideologi adalah
timbulnya perilaku konsumtif dan kebebasan tanpa batas yang dapat menmbulkan
kebebasan yang tidak bertanggungjawab.
Dampak
di bidang politik adalah timbulnya apatisme atau sikap tidak peduli terhadap
apa yang sedang terjadi di lingkungannya dan adanya patron (konsep dasar)
politik yang kotor.
Dampak
di bidang ekonomi diantaranya adalah timbulnya kemalasan untuk berusaha,
menurunnya produktifitas kerja, meningkatnya kriminalitas, dll.
Serta
dampak di bidang sosial budaya adalah timbulnya dekadensi moral atau
kemerosotan nilai moral pada masyarakat.
Bagaimana Menghadapi Ancaman Narkoba?
Dalam
ketahanan nasional, terdapat beberapa asas diantaranya yaitu Asas Kesejahteraan
dan Keamanan, Asas Komprehensif Integral atau Menyeluruh Terpadu, Asas Mawas ke
Dalam, Mawas ke Luar, serta Asas Kekeluargaan. Dalam diri seseorang harus
ditanamkan sifat ketahanan nasional diantaranya mandiri, dinamis, wibawa,
konsultasi dan kerjasama. Ini semua merupakan modal awal untuk menjaga
ketahanan nasional. Apabila tidak ada ketahanan nasional, Indonesia tidak dapat
berdiri sekokoh ini sekarang, karena ketahanan nasional itu sendiri merupakan
dasar dari bersatunya rakyat Indonesia sehingga dapat membangun bangsa ini
menjadi lebih baik dan lebih tangguh dalam menghadapi segala ancaman, khususnya
dalam hal ini adalah narkoba, karena apabila Indonesia ingin menjadi bangsa
yang maju, maka Indonesia harus senantiasa mengembangkan potensi dan sumber
daya yang dimilikinya untuk dapat bersaing dengan bangsa lain. Untuk menghadapi
kondisi ini, maka upaya untuk senantiasa mengembangkan kemampuan bangsa
mempertahankan hidupnya adalah sebuah keharusan, tanpa kemampuan tersebut,
sebuah bangsa akan kalah dan mati. Narkoba, yang merupakan salah satu ancama
dari ketahanan nasional merupakan masalah yang harus ditindak dengan tegas
sehingga dampaknya dapat diminimalisir terhadap gangguan akan ketahanan
nasional.
Adapun upaya untuk menanggulangi
peredaran narkoba diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Perlu ditingkatkan kembali kerja
sama antara Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Hukum dan HAM,
Kepolisian, Kejaksaan dan masyarakat mengenai upaya pemberantasan narkoba di
seluruh Indonesia.
2. Perlunya penyuluhan yang terus
menerus kepada masyarakat tentang bahaya dari narkob.
3. Perlunya pengawasan dan usaha keras
dari pemerintah mengenai praktik pengedaran narkoba baik secara langsung maupun
di media online yang lagi marak sekarang ini. Mengenai kejahatan dunia
maya atau cyber crime perlu dilakukan kerja sama dengan Kementerian
Komunikasi dan Informatika.
4. Perlu diperketatnya hukuman bagi
pengedar narkoba dalam upaya pemberian efek jera, opsi hukaman mati perlu
dilakukan jika secara hukum telah memenuhi.
5. Upaya Pemberantasan narkoba di
Lembaga Pemasyarakatan perlu ditingkatkan karena Lapas disinyalir sebagai
tempat pengedar atau bahkan sebagai tempat pembuat atau pabrik narkoba.
Manajemen Lapas perlu diperbaiki kembali.