Thursday, February 4, 2016

Analisis Kebijakan Maritim Indonesia Terkini

Analisis Kebijakan Maritim Indonesia Terkini
Oleh David Raja Marpaung

LUAS lautan dibandingkan luas daratan di dunia mencapai kurang lebih 70 berbanding 30, sehingga menjadi tantangan tersendiri bagi negara-negara di dunia yang memiliki kepentingan laut untuk memajukan maritimnya. Demikian pula hal ini berlaku bagi Indonesia, dimana mayoritas wilayahnya merupakan lautan.

  Indonesia merupakan negara kepulauan di Aisa Tenggara yang mempunyai luas wilayah lautan lebih luas dibandingkan dengan luas daratan. Indonesia memiliki 3.487 pulau besar dan kecil, sekitar 6.000 di antaranya tidak berpenghuni. Posisi Indonesia terletak pada koordinat 6°LU - 11°08'LS dan dari 95°'BT - 141°45'BT serta terletak di antara dua benua yaitu benua Asia dan benua Australia/Oseania. Wilayah Indonesia terbentang sepanjang 3.977 mil di antara Samudra Hindia dan Samudra Pasifik. Luas daratan Indonesia adalah 1.922.570 km² dan luas perairannya 3.257.483 km²

Presiden Joko Widodo telah menegaskan Indonesia akanc menjadi poros maritim dunia.Namun, untuk memiliki kekuatan kemaritiman, Indonesia perlu menghadapi tantangan-tantangan. Berbagai potensi dan persoalan telah berada di depan mata untuk mewujudkannya. Indonesia masih berorientasi pada daratan, seharusnya dengan visi kemaritimannya, Indonesia diharapkan mampu berperan penting bagi maritim dunia. Indonesia sudah sesuai geopolitik, geostrategis, dan geografinya sebagai negara kepulauan untuk menjadi poros maritim dunia. Untuk menjadi poros maritim dunia, ada lima pilar pembangunan maritim yang harus dikembangkan yaitu :
1. Membangun SDM, budaya, dan iptek kelautan unggulan dunia.
2. Mengembangkan ekonomi perikanan, pariwisata, ESDM, pelayaran, dan konstruksi kelautan.
3. Mengelola wilayah laut, menata ruang terintegrasi darat, dan laut serta mengembangkan kota-kota       'bandar dunia' menggunakan prinsip berkelanjutan.
4. Pembangunan sistem pertahanan dan keamanan berbasis geografi negara kepulauan.
5. Mengembangkan sistem hukum kelautan.
 
 Dari kelima pilar ini, pertahanan maritim lebih tajam jika diterjemahkan sebagai kedaulatan laut, merupakan syarat mutlak agar NKRI bisa menjadi poros maritim dunia.