Monday, December 16, 2013

Fungsi dan Peran Pengawasan KPI dalam Pemilu

Fungsi dan Peran Pengawasan KPI dalam Pemilu

·        Reformasi dan demokrasi khususnya telah memberi kebebasan kepada masyarakat unruk mengekspresikan dirinya, namun kebebasan seperti apa?
1.   Tidak melanggar aturan, prinsip, dan norma-norma agama.
2.   Tidak melanggar aturan perundang-undangan
3.   Etika yang tumbuh di masyarakat
4.   Dan hal-hal lain yang dapat menimbulkan masalah

·                    Pembentukan KPI didasarkan pada pasal 6 UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, (ayat 4) “Untuk penyelenggaraan penyiaran, dibentuk sebuah komisi penyiaran
·                    Sedangkan status dan posisi KPI diatur dalam pasal 7
a)   KPI sebagai lembaga negara yang bersifat independen mengatur hal-hal mengenai penyiaran.
b)   KPI terdiri atas KPI Pusat dibentuk di tingkat pusat dan KPI Daerah dibentuk di tingkat provinsi.
c)   Dalam menjalankan fungsi, tugas, wewenang dan kewajibannya, KPI Pusat diawasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan KPI Daerah diawasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
·        Anggota KPI Pusat dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan KPI Daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atas usul masyarakat melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka.

·        Fungsi KPI dalam pengawasan media penyiaran dapat ditemukan dalam Pasal 8 UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran

Pasal 8 Ayat 2 UU No 32 Tahun 2002 menyatakan bahwa dalam menjalankan fungsinya KPI memilik kewenangan:

Wewenang
Penjelasan
Menetapkan standar program siaran
Peraturan No. 02 dan No. 03 Tahun 2009 Tentang Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran
Menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran
Mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran
Memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran
Pelanggaran terhadap aturan-aturan yang terdapat pada P3SPS diatur dalam UU No 32 Tahun 2002 Pasal 55 Ayat 2 dan Peraturan No. 02 dan No. 03 Tahun 2009 P3SPS Pasal 67 Ayat 2
Melakukan koordinasi dan/atau kerjasama dengan Pemerintah, lembaga penyiaran, dan masyarakat
Nota Kesepahaman  KPI-POLRI (2006), KPI-LSF (2007), KPI-MUI (2004), KPI-PBNU (2008), KPI-KPU (2008), KPI-Bawaslu (2008), KPI-KPU 2013.

·        Pasal 8 Ayat 3 dari UU No 32 Tahun 2002 juga mengatur  tugas dan kewajiban KPI yaitu
1.   Menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia
2.   Ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran
3.   Ikut membangun iklim persaingan yang sehat antarlembaga penyiaran dan industri terkait
4.   Memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang
5.   Menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran; dan
6.   Menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran


KPI dan Pemilu

·        Dalam mengawasi Pemilu, KPI telah menjalin Nota Kesepahaman dengan KPU dalam pengaturan dan Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum.
·        Kedua Pihak sepakat untuk saling menukar informasi hasil pemantauan langsung atau pengaduan masyarakat tentang dugaan pelanggaran berkenaan pemberitaan, penyiaran, dan iklam kampanye pemilihan umum
·        Para pihak sepakat mengadakan pertemuan berkala baik dengan atau tanpa melibatkan pemangku kepentingan berkenaan dengan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye pemilihan umum untuk mengevaluasi dan memberikan umpan balik atas hasil pemantauan.
·        Dalam Pasal 5 MoU antara KPI dan KPU tentang Pengaturan dan Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum, KPI dapat memberikan bukti kepada KPU berupa siaran-siaran yang dianggap mengandung  pelanggaran pemberitaan kampanye.
·        Sedangkan aturan-aturan tentang Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye telah diatur dalam Pasal 36, 37, 38, dan 39 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.