Thursday, December 8, 2011

INDUSTRI STRATEGIS DAN POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA

PAPER POSITION untuk DPR RI 2011
dari Alumni Studi Pertahanan ITB untuk Bangsa dan Negara

INDUSTRI STRATEGISDAN POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA
Oleh David Raja Marpaung, S.IP, M.Def 

A. Pendahuluan
Kelahiran industri Strategis di Indonesia dimulai Sejak ditetapkannya Keputusan Presiden nomor 59 tahun 1983, yang merupakan tonggak awal cita-cita bangsa Indonesia membangun industri strategis yang bernaung di dalam suatu wadah yang disebut Badan Usaha Milik Negara Industri Strategis (BUMNIS) yang mandiri dan mampu mendukung sektor pertahanan. Dengan Keppres tersebut, telah ditetapkan industri pertahanan bidang kedirgantaraan yang ditangani PT. IPTN (sekarang PT. Dirgantara Indonesia, Red), bidang kemaritiman (PT. PAL), bidang persenjataan dan munisi (PT. Pindad) dan bidang bahan peledak (PT. Dahana). Keempat industri tersebut merupakan bagian dari 10 industri strategis yang antara lain PT. INKA (kereta api), PT. INTI (telekomunikasi), PT. Krakatau Steel (baja), PT. Boma Bisma Indra (kontainer dan peralatan ekspor), PT. Barata (mesin diesel) dan PT. LEN (elektronika). 
Kini, PT. Pindad (Persero) mampu memproduksi senjata ringan, senjata berat, munisi kaliber kecil, munisi kaliber besar, munisi khusus dan kendaraan tempur. PT. PAL Indonesia (Persero) telah mampu memproduksi Korvet, kapal patroli, landing platform dockship, Tanker, kapal pencegah bencana laut dan dok pemeliharaan kapal perang. PT Dirgantara Indonesia (Persero) memproduksi pesawat transport sayap tetap, helikopter, pesawat patroli maritim, pesawat pengintai, simulator pesawat terbang maritim, pemeliharaan dan modifikasi pesawat. Sementara PT. LEN Industri (Persero) telah berhasil memproduksi sistem kendali untuk peralatan militer, sistem deteksi: radar dan sonar, pasok daya militer independen serta peralatan komunikasi militer[1].
      Industri Strategis sejak awalc diharapkan mampu memacu proses industrialisasi dan mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, yang terjadi sebaliknya, manajemen perusahaan tidak tertangani dengan baik, dan terjadi pemborosan (High Cost). Produk-produknya umumnya tidak mempunyai keunggulan komparatif dan kompetitif dibandingkan dengan produk-produk sejenis dari negara-negara lain, sehingga sulit memperoleh pasar di luar negeri. Biaya produksi sangat tinggi, sehingga harga jualnya tidak kompetitif. Kondisi ini disebabkan oleh beberapa hal, antara lain sebagian besar komponen bermuatan teknologi canggih, dan bahan baku masih tergantung dari negara lain, pengelolaan cenderung kurang efektif dan tidak efisien. SDM kurang profesional dan pengawasan kurang berjalan dengan baik[1]
Harapan terhadap peran industri strategis ini sempat memunculkan optimisme Indonesia akan melompat masuk ke jajaran negara maju. Namun harapan ini sempat pupus ketika resesi dan krisis multi dimensi terjadi pada tahun 1997-1998 yang lalu. Setelah sepuluh tahun berlalu, Industri Strategis Indonesia ternyata masih mampu bertahan dan lolos dari kebangkrutan. Kini perhatian pemerintah terhadap pengembangan Industri Strategis semakin menguat. Sinyal ini bisa dibaca dari serangkaian kebijakan yang dilakukan oleh Departemen Pertahanan khususnya yang mengalokasikan pengadaan alutsista pada PT. DI, PINDAD dan PT. PAL.




B. Diplomatik dan Industri Pertahanan
Peran Diplomasi dan Politik Luar Negeri sangat vital dalam mendukung kemampuan Industri Pertahanan suatu negara. Diperlukan dulu sebuah visi kenegaraan – visi pertahanan maritim.
1.       Diplomasi Bilateral
Kerjasama antara dua negara yang dilakukan berdasarkan Visi Pertahanan Maritim.
2.      Diplomasi Multilateral
Tujuan Diplomasi ini adalah untuk memberikan pengaruh pada komunitas Internasional tentang pentingnya Indonesia. Sehingga diharapkan dapat memberikan
3.      Diplomasi Khusus
Lobby khusus dengan bakat Diplomatik atau Skill diplomatik adalah kemampuan dasar yang pernah dimiliki oleh awal negara kita berdiri. Sekarang semua hilang dan malah  digantikan Skill Diplomatik oleh bangsa Tim Tim dan Aceh. Sebentar lagi Papua.








Visi
Visi Pertahanan Maritim
Agenda Diplomatik
Politik
Ekonomi
Pertahanan
Budaya
Bilateral
-Real Mutual Benefit /Pragmatic Political Trade off in Defense
- Perkuatan Softpower pada negara tersebut
- Pererat dengan program yang jelas dan pragmatis

-Join Perusahaan nasional dengan perusahaan terkemuka dinegara tsb
-Join production atas dasar lisensi atau subkontraktor
- Menarik Investasi langsung masuk Indonesia.
-Kerjasama operasi dan latihan
-Kerjasama Logistik
-Kerjasama C4I
-Kerjasama Teknik
-Kerjasama Pertukaran Perwira
- Pertukaran Perwira
-Pendidikan Perwira
- Program SSR pada instutisi pendidikan miilter
-Pelatihan bahasa negara tersebut pada unit atau perwira TNI
Multilateral
- Lobby komprehensif untuk melepas atau mengamankan posisi Indonesia dari Embargo
- Menanamkan pengaruh politik (softpower) atas Visi Bangsa yang dibutuhkan oleh Internasional
(Seperti Visi Paru Paru Dunia yang dibutuhkan global sekarang)
- Saling membantu dalam kepentingan pragmatis dengan kelompok negara yang potensial.
-Menyukseskan Agenda Global dan memastikan mendapatkan benefit dan profit yang nyata dari situ.
-Menarik Investasi langsung masuk Indonesia.
-Partisipasi aktif ikut serta dalam program pertahanan komunitas negara negara.

-Kerjasama operasi dan latihan bersama komunitas pertahanan semisal NATO
-Kerjasama Pertukaran Perwira bersama komunitas pertahanan semisal NATO
- Pertukaran Perwira
-Pendidikan Perwira
- Program SSR pada instutisi pendidikan miilter
-Pelatihan berbagai bahasa pada unit atau perwira TNI
Khusus
- “Political Alliance” dibidang politik-ekonomi-pertahanan
- Lobbi khusus untuk mengamankan kepentingan kita dari sanksi internasional dan siap memberikan sesuatu yang pragmatis untuk bersama sama mendapatkan keuntungan politis
-Menyediakan jaminan untuk bisa terus mendapatkan akses pada komponen atau material khusus dari Internasional
- Kerjasama Operasi Khusus


Table 1. Matriks Langkah Diplomatik

C. Revitalisasi atau Reposisi Industri Strategis?
Pilihan terhadap kebijakan di bidang pertahanan dapat berbentuk revitalisasi maupun reposisi industri strategis yang ada di Indonesia. Bentuk revitalisasi mengandung makna bahwa arti penting industri strategis sebagai industri vital yang akan memberdayakan kinerja pertahanan nasional Indonesia. Artinya industri strategis ini harus terlebih dahulu diberdayakan sebagai instrumen vital dari pengembangan postur pertahanan nasional.
            Konsekuensinya industri strategis perlu diberi ruang dengan mengembangkan diri sebagai industri yang spesialisasinya menciptakan, memproduksi, dan memasarkan alat-alat vital untuk kepentingan pertahanan. Selain itu keleluasaan untuk melakukan penelitian perlu memperoleh dukungan kuat dari pemerintah. Konsekuensi lain yang perlu didorong bahwa vitalitas industri strategis itu akan bermakna signifikan kalau dukungan finansial dan otonomi manajerial diberikankepada jajaran manajemen untuk berinovasi, berkreasi, dan bersinergi dengan industri lain dalam pemutakhiran modernisasi produk[2]. Perlu diingat revitalisasi industri strategis membutuhkan paket anggaran yang bersifat tahun majemuk (multiyears), antara lain berasal dari penyertaan modal negara dan dukungan perbankan nasional.
            Pilihan revitalisasi industry strategis sudah ditekankan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono sejak awal periode kedua tahun 2009[3]. SBY menyatakan, puluhan tahun Indonesia melakukan investasi, sumber daya manusia untuk menguasai teknologi, termasuk teknologi pertahanan. Indonesia telah mampu memproduksi berbagai sistem persenjataan, peralatan dan perlengkapan pertahanan dan militer. Namun karena krisis tahun 1997, industri ini terganggu. Kini saatnya kita kembali melakukan revitalisasi seluruh industri strategis terutama industri pertahanan.
            Dengan dikeluarkannya Inpres Nomor 1 tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional tahun 2010 yang menginstruksikan Kementrian Pertahanan RI untuk menyerahkan Rancangan Undang-undang tentang Revitalisasi Industri Strategis Pertahanan dan Keamanan Nasional kepada Badan Legislasi Nasional menjadikan peran industri pertahanan diperkuat oleh industri-industri pendukung dan industri-industri strategis lainnya. Diharapkan dengan adanya UU tersebut dapat memberikan iklim segar bagi para produsen alutsista, penentu kebijakan dan para pengguna produk alutsista. Rencananya UU tersebut akan menjadi payung hukum bagi kegiatan revitalisasi industri pertahanan dan industri penunjang, seperti sektor keuangan dan pendanaan.
            Dalam konteks reposisi industri strategis, industri ini perlu dibaca dalam struktur kedudukan pada sektor industri seperti apa? Selama ini Indonesia belum secara serius mengolah military industrial complex sebagai industri yang bermakna strategis. Artinya posisi indutri strategis harus menjadi lokomotif bagi sektor industri lain dalam berkembang. Pada masa lalu bentuk subsidi dan perlindungan menjadi kebijakan yang pada akhirnya tidak menghasilkan industri yang maju dan semakin canggih performanya.
            Posisi industri strategis harus diletakkan sebagai ujung tombak. Insentif yang diberikan antara lain berupa dukungan untuk melakukan kerjasama dengan perguruan tinggi di dalam negeri dan lembaga-lembaga penelitian, sehingga dapat menghasilkan produk yang berkualitas, teruji dan modern. Sebagai ujung tombak terhadap industri lain, industri strategis harus mampu berlaku sebagai pembina. Pemerintah berperan sebagai fasilitator agar industri strategis mampu mengembangkan peran strategisnya ini. Makna strategis dibaca dalam konteks sebagai badan usaha yang efisien dan efektif dalam tata kelola manajerial, dan terakreditasi sangat baik sesuai dengan label mereka sebagai industri strategis.
            Terkait reposisi industry strategis, Indonesia dapat belajar dari negeri Cina yang mampu mnyulap industri sipilnya menjadi industri strategis yang didukung oleh empat faktor. Pertama, pasar yang besar, Indonesia memiliki kebutuhan yang besar untuk memenuhi permintaan Alutsista dari Kepolisian dan TNI. Jika pasar domestik saja bisa digarap, maka industry strategis dijamin akan hidup.
            Kedua, Kedua, integrasi ekonomi yang kuat. Di China, pembangunan industri tidak dilakukan sepotong-sepotong, tapi digarap serius dari hulu ke hilir. Mereka bisa membuat  senjata, alat sadap,teknologi komunikasi, atau berbagai macam produk teknologi karena terintegrasi, sehingga harganya kompetitif.
            Ketiga, Ketiga, insentif dan biaya perbankan yang murah. Soal bunga bank ini di Indonesia masih menjadi kendala. Bunga bank di Indonesia termasuk yang tertinggi dibanding negara-negara lain. Bunga untuk sektor mikro dan kecil, misalnya, bisa mencapai 24 persen per tahun. Kalau di China otoritasnya yang mengatur besaran bunga, bank tidak bisa seenaknya sendiri menentukan bunga.
            Keempat, infrastruktur memadai, mulai dari tol hingga pelabuhan. Kondisi ini membuat efisiensi logistik di China sangat tinggi, sehingga harga barang menjadi murah dan bisa berdaya saing dengan produk dari negara-negara lainnya.



D. Pilihan Penguasaan Teknologi
Setelah memilih bentuk revitalisasi atau reposisi Industri strategis. Maka sektor industry harus memilih dengan cepat metode penguasaan teknologi sesuai kemampuannya masing-masing.
Kemandirian teknologi pertahanan dan keamanan dapat dilakukan dengan mengoptimalkan kemitraan lembaga penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi dan industri. Pemberdayaan penelitian dan pengembangan dilakukan antara lain dengan tiga metoda penguasaan teknologi, yaitu:

a. Alih Teknologi
   Alih teknologi dilakukan melalui lisensi atau pelatihan yang dilakukan dalam kegiatan yang berkaitan dengan pengadaan Alutsista dari luar negeri.

b. Forward Engineering
   Forward Engineering dilakukan dengan meningkatkan kemampuan dan ketersediaan SDM dalam memahami berbagai bidang ilmu dasar dan ilmu terapan bagi penguasaan teknologi melalui tahapan ”Idea – Design – Manufacturing – Testing”.

c. Reverse Engineering.
   Reverse engineering dilakukan misalnya dengan membongkar sistem senjata (produk) yang dimiliki untuk dipelajari dan dikembangkan menjadi produk baru sesuai kebutuhan




E. Proyeksi Tahun 2025
Pengembangan dan pembangunan industry strategis, tidak terlepas dari kondisi global dan regional pertahanan pada tahun 2025. Hal ini sudah diwaspadai dalam Buku Putih Kemenristek tentang Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Bidang Pertahanan dan Keamanan.
Dalam mengantisipasi dan menghadapi ancaman baik dari luar maupun dari dalam negeri, dapat diperkirakan dan diproyeksikan sampai tahun 2025 sebagai berikut:
Skenario 1. Asia akan menjadi motor penggerak ekonomi dunia dengan Cina dan India sebagai pemeran utama, terutama peran dalam bidang ekonomi yang akan mengubah secara fundamental keseimbangan politik dan ekonomi serta ilmu dan teknologi internasional.
Skenario 2. Sebuah dunia di mana Amerika Serikat dan sekutunya membentuk dan mengorganisasikan perubahan pada tingkat global.
Skenario 3. Terjadi kebangkitan kekhalifahan Islam (Islamic caliphate) baru, yaitu sebuah pemerintahan Islam yang mampu memberi tantangan pada norma-norma dan nilai-nilai barat.
Skenario 4. Munculnya lingkaran ketakutan (circle of fear), di mana terjadi respon yang agresif terhadap ancaman terorisme dan ancaman nuklir yang akan mengarah kepada pelanggaran terhadap aturan-aturan dan sistem keamanan.
Oleh karena itu dalam melaksanakan pertahanan dan keamanan negara, dengan mempertimbangkan letak geografis dan luas wilayah Indonesia, diperlukan industri strategis yang mendukung kekuatan pertahanan dan keamanan yang cukup besar untuk melindungi dan mempertahankan kedaulatan wilayah negara dari ancaman kekuatan asing, baik dari dalam maupun dari luar



F. Kesimpulan dan saran
A.     Untuk memperoleh hasil yang memadai dalam revitalisasi dan reposisi industri strategis, pemerintah harus lebih serius merekrut putra-putri bangsa terbaik yang saat ini berkarier di industri-industri strategis dan lembaga-lembaga riset di luar negeri agar mau kembali ke Indonesia. Konsep brain gain merupakan satu keharusan penerapannya Kesejahteraan memang salah satu konsekuensi logis yang harus diperoleh. Akan tetapi pemberian fasilitas dan pendanaan untuk berkreasi dan inovasi tak kalah penting.
B.      Pemerintah perlu mengundang ilmuwan asing, yang reputasinya tidak diragukan, untuk bekerja di industri-industri strategis, sehingga transfer ilmu dan teknologi dapat lebih cepat diperoleh.
C.      Industri strategis akan dapat berkembang bila didukung oleh keberadaan lembaga riset yang handal. Perguruan Tinggi salah satu sumber inspirasi bagi penemuan-penemuan yang mampu mendorong kemajuan rekayasa teknologi. Pemerintah perlu menciptakan payung hukum yang mengatur sinergi industri strategis, Perguruan Tinggi, dan lembaga-lembaga Riset yang ada di Indonesia.
D.     Pemerintah perlu memprioritaskan industri strategis yang secara praktis memberi kontribusi pada implementasi konsep Pertahanan dan Keamanan Nasional. Dalam jangka pendek dan menengah, matra laut dan udara harus memperoleh prioritas. Mengingat sumber daya alam yang harus dipertahankan dan diamankan berdaya jangkau luas. Sementara matra darat yang perlu menjadi perhatian adalah di sepanjang perbatasan dengan negara-negara tetangga.
E.      Paradigma pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan yang selama ini dikembangkan, menomorduakan aspek pertahanan dan keamanan nasional. Stabilitas yang merupakan syarat utama dari pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan harus diletakkan dalam konteks kedaulatan negara yang benar-benar memperoleh jaminan yang kuat dari sudut pertahanan dan keamanan nasional. Konsekuensi logisnya adalah anggaran pertahanan dan keamanan yang ditujukan untuk menciptakan aparat militer dan kepolisian yang profesional bukan hanya ditambah besarannnya, tapi pembiayaan industri strategis harus masuk dalam skala prioritas utama. Selanjutnya kesejahteraan akan tercapai bila stabilitas dapat selalu dijaga.
F.     Sesuai dengan peran industri strategis sebagai unsur vital dan berposisi sebagai lokomotif perkembangan industri secara luas, maka industri-industri stategis perlu terus mengembangkan produk-pruduk komersial nonmiliter yang kompetitif secara nasional dan global. Hasil inovasi produk komersial harus dapat memacu industri-industri lain mengikuti prestasi industri strategis. Keuntungan dari produk industri selanjutnya dapat digunakan untuk membiayai pengembangan indutri pertahanan dan memberi sumbangan devisa pada negara.







DAFTAR PUSTAKA

RUJUKAN


Rujukan Pustaka

Djoko Sulistiyo.  Kebijakan Pertahanan Indonesia Dan Revitalisasi Industri Strategis.  Center for Strategic and Global Studies (CSGS), 2010, halaman 4-5
Majalah Patriot nomor 5/tahun-VI/2005, Membangun Kemandirian Industri Strategis Pertahanan Nasional, halaman 4-8.
Rujukan Internet


[1] Majalah Patriot nomor 5/tahun-VI/2005, Membangun Kemandirian Industri Strategis Pertahanan Nasional, halaman 4-8.
[2] Djoko Sulistiyo.  Kebijakan Pertahanan Indonesia Dan Revitalisasi Industri Strategis.  Center for Strategic and Global Studies (CSGS), 2010, halaman 4-5


[1] Majalah Widya Dharma Edisi III/April 2005, Membangun Sistem Pertahanan Negara dengan Mewujudkan Kemandirian, halaman 8-17. 
http://nasional.vivanews.com/news/read/102662-sby_canangkan_revitalisasi_industri_strategis